OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Perusahaan Dinyatakan Tak Bisa Disehatkan
Jakarta (Suara Kalbar)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan ini diambil setelah PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Penilaian tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan selama berada dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat dipulihkan.
“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/1/2026).
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Selain itu, OJK mewajibkan PT VIF untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin. RUPS tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.
OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





