Komisi III DPR Tetapkan RUU Hukum Acara Perdata sebagai Inisiatif Parlemen
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi III DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif parlemen. Keputusan ini diambil untuk memotong kompas birokrasi naskah yang kerap terjebak dalam proses koordinasi panjang antarkementerian jika diajukan melalui pintu pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, peralihan inisiatif ini merupakan langkah taktis untuk mempercepat durasi legislasi. Dalam mekanisme penyusunan, usulan dari DPR hanya akan menghasilkan satu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Sebaliknya, jika pemerintah yang mengusulkan, DIM akan membengkak karena melibatkan banyak kementerian dengan kepentingan sektoral yang berbeda.
Hukum acara perdata membutuhkan sinkronisasi yang ketat agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan yudikatif. Melalui inisiatif DPR, proses perdebatan teknis di internal eksekutif dapat dipangkas, sehingga fokus pembahasan langsung beralih pada substansi penegakan hukum perdata yang lebih modern dan adaptif.
“Kami sepakat undang-undang ini menjadi usul inisiatif DPR. Jika berasal dari pemerintah, prosesnya akan jauh lebih lama karena jumlah DIM tentu lebih banyak,” ujar Habiburokhman seperti dikutip dari laman DPR, Minggu (25/1/2026).
Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik langkah tersebut. Selain Hukum Acara Perdata, pemerintah juga menitipkan perhatian pada sejumlah agenda legislasi krusial yang menjadi amanat undang-undang, seperti RUU Pelaksanaan Pidana Mati serta RUU Narkotika dan Psikotropika.
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama untuk memperbarui hukum formil Indonesia yang selama ini dinilai sudah tertinggal zaman. Dengan ditetapkannya status inisiatif DPR, naskah RUU ini akan segera diproses sesuai mekanisme perundangan yang berlaku, sembari tetap membuka ruang bagi pengayaan materi dari para akademisi dan praktisi hukum.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





