Laporan Samiun Ujek Dipersoalkan, Praktisi Hukum Yustinus Bianglala: Salah Jalur, Ini Ranah Perdata
Melawi (Suara Kalbar)- Laporan dugaan penipuan dan ingkar janji yang dilayangkan Samiun Ujek, ke Polres Melawi terus menuai perhatian. Kali ini, seorang praktisi hukum angkat bicara dan memberikan pandangan kritis dari sisi hukum pidana dan perdata.
Praktisi hukum tersebut adalah Yustinus Bianglala, pengacara senior dari Kantor Hukum YBC dan Rekan.
Pria yang akrab disapa Lala ini menilai langkah hukum yang ditempuh Samiun Ujek keliru dan berpotensi salah sasaran.
“SU salah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Oleh karena itu, harus sekolah hukum dan rajin belajar,” tegas Lala, saat dimintai pandangannya terkait laporan tersebut.
Menurut Lala, apabila fakta hukum yang disampaikan oleh Samiun Ujek benar adanya, maka perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
“Jika fakta hukum versi SU benar, seharusnya diselesaikan lewat jalur perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Terkait kesepakatan lisan yang diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai, Lala menegaskan bahwa hal tersebut lebih mencerminkan adanya hubungan perjanjian, bukan unsur pidana.
“Pertimbangan hukum harus diselesaikan secara hukum perdata karena fakta versi SU menunjukkan adanya perjanjian dan dugaan ingkar janji atas perjanjian tersebut,” jelasnya.
Ia juga menilai unsur delik penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi dalam perkara ini.
“Fakta versi SU tidak memenuhi unsur delik penipuan, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP baru,” tegasnya.
Lebih jauh, Lala menyinggung aspek moral dan etika dari persoalan tersebut. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan oleh seorang tokoh masyarakat seharusnya dilandasi keikhlasan, terlebih menyangkut nasib para guru.
“Secara moral dan etika, seseorang yang berjuang dalam kapasitas tokoh, bukan profesional, untuk kepentingan masyarakat harus ikhlas tanpa pamrih. Apalagi yang diperjuangkan adalah nasib guru, pahlawan tanpa tanda jasa,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya siap memberikan pendampingan hukum kepada para guru PPPK yang dilaporkan, Lala menyatakan kesiapannya secara tegas.
“Sebagai pengacara senior dari Kantor Hukum YBC dan Rekan, saya bersama rekan Sucipto Ombo, SH siap membela kepentingan guru-guru yang dalam laporan ini saya duga hendak diperas, tetapi tidak mau,” pungkasnya.
Polemik hukum ini pun diperkirakan masih akan bergulir, seiring proses penanganan laporan di Polres Melawi dan potensi langkah hukum lanjutan dari para pihak.
Penulis: Dea Kusumah Wardhana





