SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Dua Kali Perkosa Penjual Pakis, Pria Berinisial M Ditangkap Polres Landak

Dua Kali Perkosa Penjual Pakis, Pria Berinisial M Ditangkap Polres Landak

Pelaku sata diperiksa polisi

Landak (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial M resmi ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Atas pengungkapan kasus tersebut, Satreskrim Polres Landak menerbitkan rilis resmi dan berita ini ditayangkan pada Sabtu (24/1/2026).

Tersangka M diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas. Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025. Saat itu, korban IA datang ke rumah terlapor dengan maksud menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan disetubuhi oleh terlapor. Usai kejadian, korban diberi uang sebesar Rp100.000 oleh pelaku.

Kejadian serupa kembali terulang pada bulan yang sama. Saat korban kembali mencari pakis untuk dijual, ia bertemu lagi dengan terlapor. Korban dipanggil oleh pelaku dan kembali disetubuhi di lokasi yang berbeda, lalu diberi uang sebesar Rp50.000.

Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika M memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta-fakta penting yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku utama.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan saksi memenuhi unsur pidana. Status M pun langsung dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan penangkapan dilakukan pada hari yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi di rumah tersangka di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor. Sementara kejadian kedua berlangsung di area hutan yang berada di belakang rumah korban, masih di dusun yang sama.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban kejahatan seksual.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri.

Ia menambahkan, saat ini tersangka telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan rasa lega atas penangkapan pelaku. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera.

“Kami hanya ingin keadilan untuk korban. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi pada orang lain,” ungkapnya dengan nada haru.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan