SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Pertamina Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi LPG 3 Kg di Kalbar

Pertamina Tegaskan Pengawasan Ketat Distribusi LPG 3 Kg di Kalbar

Usai rapat koordinasi, SBM Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan, menyampaikan keterangan kepada awak media mengenai distribusi dan ketersediaan LPG 3 kilogram. Kamis (22/01/2026). SUARAKALBAR.CO.ID/Ain

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk memastikan distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg) tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Hal tersebut disampaikan oleh SBM Kalbar 5 Pertamina Patra Niaga, M. Fadlan, Kamis (22/01/2026) lalu dalam keterangannya terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg di wilayah Kalimantan Barat.

M. Fadlan menyampaikan, Pertamina akan menindak tegas pangkalan maupun agen yang terbukti menyalurkan LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan. Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah serta surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati.

“Dalam pendistribusian LPG 3 kg, kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Pertamina bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan sidak ke pangkalan atau agen yang diduga melanggar ketentuan,” ujar Fadlan.

Ia menjelaskan, dari sisi kuota, realisasi penyaluran LPG 3 kg pada tahun 2024 dibandingkan 2025 mengalami peningkatan sekitar 3 persen. Namun, berdasarkan Surat Keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kuota LPG 3 kg pada tahun 2026 mengalami penurunan sekitar 6,5 persen.

“Perlu kami sampaikan bahwa Pertamina berperan sebagai operator, sementara regulator sepenuhnya adalah pemerintah melalui Kementerian ESDM. Kami menyalurkan LPG sesuai kuota yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Meski demikian, untuk menjaga kondusivitas pasokan, khususnya pada momentum hari besar keagamaan, Pertamina telah menambah suplai LPG 3 kg.

“Dalam beberapa hari terakhir, kami menambahkan pasokan lebih dari 40 ribu tabung LPG 3 kg untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat,” tambah Fadlan.

Selain penambahan suplai, Pertamina juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan agen. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Sanksi yang dapat kami berikan adalah pemutusan hubungan usaha (PHU) kepada pangkalan atau agen yang terbukti menyalurkan LPG 3 kg tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.

M. Fadlan juga mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi, bukan di warung atau pengecer. Menurutnya, pangkalan merupakan titik akhir distribusi LPG subsidi dari Pertamina kepada konsumen.

“LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Pembelian sebaiknya dilakukan langsung di pangkalan agar harga sesuai HET dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Penulis: Ain Rahmi

Komentar
Bagikan:

Iklan