SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK pada 2026 Usai Smelter Rampung

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK pada 2026 Usai Smelter Rampung

PT Freeport Indonesia di Timika, Papua. (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Suara Kalbar – Perusahaan tambang global Freeport-McMoRan Inc (FCX) menyatakan rencana pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan pada 2026.

Izin tersebut akan diajukan setelah proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) rampung pada 2025. FCX menyampaikan bahwa selesainya pembangunan smelter PTFI pada 2025 menjadi dasar bagi perusahaan untuk melanjutkan pembahasan dengan pemerintah Indonesia terkait perpanjangan hak operasi tambang.

“Setelah fasilitas pengolahan hilir PTFI selesai pada 2025, FCX bersama PTFI akan meneruskan diskusi dengan pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan hak operasi,” tulis FCX.

Saat ini, Freeport mengantongi IUPK yang berlaku hingga 2041. Oleh karena itu, perpanjangan izin untuk periode produksi setelah tahun tersebut dinilai penting guna memastikan keberlanjutan operasi tambang berskala besar yang dikelola perusahaan.

FCX menyebutkan bahwa PTFI tengah menyiapkan dokumen permohonan perpanjangan izin yang diharapkan mencakup keseluruhan masa pakai sumber daya tambang. Pengajuan resmi direncanakan dilakukan pada 2026.

Sejalan dengan proses perpanjangan izin, PTFI juga merancang sejumlah langkah lanjutan, termasuk eksplorasi tambahan, kajian pengembangan tambang tahap berikutnya, serta perluasan program sosial bagi masyarakat sekitar wilayah operasional.

Dalam laporan tersebut, FCX juga mengungkapkan rencana mempertahankan kepemilikan saham sebesar 49% di PTFI hingga berakhirnya masa izin pada 2041. Selanjutnya, perusahaan berencana melepas sebagian sahamnya kepada badan usaha milik negara (BUMN) pada awal 2042.

Dengan skema tersebut, kepemilikan saham FCX di PTFI diproyeksikan turun menjadi sekitar 37% setelah 2041.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan