Polres Singkawang Ungkap 2 Kasus Curanmor dan 1 Curbis di Awal Januari 2026
Singkawang (Suara Kalbar)- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil ungkap dua kasus curanmor dan 1 kasus pencurian biasa di awal Januari 2026.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum dengan didampingi Kasihumas Polres Singkawang, Kanit Pidum, Anggota Propam dan para penyidik saat konferensi pers pada Jumat (23/1/2026).
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang, baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor} maupun pencurian biasa, sepanjang awal Januari 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka dari lokasi dan waktu kejadian yang berbeda. Salah satunya kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit dengan kerugian mencapai Rp 12 juta. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya telah diamankan, sementara satu tersangka telah menjalani proses hukum tahap II dalam perkara lain.
Selain itu, Satreskrim Polres Singkawang juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat, yang terjadi pada September 2025. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke rumah yang tidak terkunci dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, dengan kerugian korban mencapai Rp22,5 juta.
Pengungkapan lainnya dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah terhadap kasus pencurian di gudang meubel di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie. Dalam kasus tersebut, tersangka mencuri sejumlah peralatan kerja seperti bor, gerinda beserta barang- barang berupa pintu kayu dengan total kerugian sekitar Rp 10,6 juta.
Pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual barang hasil curian. “Para tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
Dia mengatakan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Penulis : Hendra/ r
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






