Kuasa Hukum Korban Rudapaksa Dorong Polda Kalbar Tetapkan Tersangka
Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus Rudapaksa yang dialami oleh remaja berinisial NL (15) masih berjalan di Polda Kalbar sejak (24/11/2025) lalu.
Namun, diberitakan sebelumnya bahwa pihak keluarga mendorong Polda Kalbar untuk segera menetapkan kedua terduga tersangka yang berinisial P sebagai kakek korban dan R sebagai paman korban yang kini masih beraktivitas seperti biasa tanpa adanya kasus ini.
Senada dengan hal tersebut, kuasa hukum korban, Ketua Humanity Women and Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat (Kalbar), Eka Nurhayati Ishak menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban rudapaksa dan terus memberikan pendampingan menyeluruh, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun advokasi perlindungan hak anak.
Eka Nurhayati Ishak juga menyatakan bahwa pihaknya sejak awal mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan keluarga. HWCI telah memfasilitasi pemeriksaan psikologis korban melalui psikolog terpercaya yang ditunjuk secara resmi, serta mengawal penuh proses hukum yang kini ditangani Polda Kalbar.
“Pendampingan psikologis sudah kami lakukan. Untuk proses hukumnya, kami percayakan kepada Polda Kalbar. Namun, memang beberapa waktu lalu orang tua korban mempertanyakan perkembangan perkara,” kata Eka pada Kamis (22/01/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari Polda Kalbar, proses penanganan perkara sempat terdampak oleh pembentukan dan pembenahan direktorat baru, yakni Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Proses penataan sumber daya manusia dan pembagian kewenangan di direktorat tersebut memerlukan waktu, sehingga memengaruhi ritme penanganan perkara.
“Polda sudah menyampaikan kepada kami untuk bersabar. Ini bukan berarti perkara diabaikan, tetapi ada proses internal yang sedang dibenahi. Kami memahami itu. Namun kesabaran tentu juga ada batasnya,” ujarnya.
Eka juga mengakui sempat muncul persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah aparat penegak hukum menutup mata terhadap kasus kekerasan seksual anak ini, akan tetapi berdasarkan pengalaman HWCI selama mendampingi berbagai perkara di Polda Kalbar, ia menilai aparat tidak pernah mengabaikan kasus-kasus yang menyangkut anak.
“Ini perkara anak, sifatnya lex specialis. Tidak bisa disamakan dengan perkara biasa. Kami mendesak agar pelaku segera diamankan untuk mencegah pelarian dan penghilangan alat bukti,” tegas Eka sebagai kuasa hukum.
Sementara itu, Eka melanjutkan, bahwa terkait wacana menunggu kelahiran bayi untuk dilakukan tes DNA guna memastikan ayah biologis, ia menilai langkah tersebut secara hukum mungkin saja dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan demikian sangat disayangkan jika tidak mengedepankan perspektif perlindungan anak.
“Tes DNA hanya untuk memastikan siapa ayah biologis bayi, bukan untuk menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi. Kekerasan seksual terhadap anak tetaplah kejahatan serius, terlepas dari hasil DNA,” ujarnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk bertindak cepat tanpa harus menunggu proses lain yang berpotensi merugikan korban.
“Jangan sampai ada kesan perlakuan berbeda atau pembiaran. Ini menyangkut masa depan anak dan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Iqbal Meizar
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






