KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada Jumat (23/1/2026). Dito dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang tengah diusut KPK.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara DA, eks menteri pemuda dan olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Namun, KPK berharap Dito dapat hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus kuota haji tambahan tersebut.
“Kami meyakini Saudara DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” imbuh Budi.
Budi juga belum memaparkan secara terperinci materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada Dito Ariotedjo. Ia pun enggan memastikan apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan informasi kehadiran Dito yang pernah mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kunjungan ke Arab Saudi pada 2023, termasuk pertemuan dengan Raja Salman yang membahas kuota haji tambahan untuk Indonesia.
“Kita tunggu nanti (hasil) pemeriksaan,” jawab Budi secara normatif.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan staf khusus menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).
Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK juga telah mencegah bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke luar negeri. Namun, hingga kini, Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti dinilai belum cukup.
KPK mengungkapkan, dugaan korupsi dalam perkara ini berfokus pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Namun, dalam kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagian justru dilakukan secara berimbang 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Skema tersebut kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian tersebut. Bahkan, penyidik juga mendalami aliran dana di balik penerbitan SK tersebut. Dalam skema ini, agen travel diduga diuntungkan melalui pengalihan sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus.
Penyidikan kasus ini terus berjalan. Selain pemeriksaan saksi, KPK telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. Pemeriksaan saksi dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat, mencakup pejabat Kemenag hingga pemilik ratusan travel haji dan umrah (PIHK).
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






