SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Sesuai AD ART, Kepemimpinan Sah Kadin Kalbar Tetap di Bawah Arya Rizqi Darsono

Sesuai AD ART, Kepemimpinan Sah Kadin Kalbar Tetap di Bawah Arya Rizqi Darsono

Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kepemimpinan Kadin Kalbar yang sah saat ini tetap berada di bawah Ketua Umum Arya Rizqi Darsono.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kegiatan yang mengatasnamakan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Kalbar yang digelar pada 22 Januari 2026 di Hotel Alimoer, Kubu Raya, yang dinilai inkonstitusional dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Kalbar, Nugroho Henray Ekasaputra menegaskan bahwa Muprov tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami menyatakan secara tegas bahwa kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar pada 22 Januari di Hotel Alimoer adalah inkonstitusional dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin. Kadin Kalbar yang sah berada di bawah kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, yang terpilih melalui Musyawarah Provinsi VII pada 9 Agustus 2024 di Hotel Ibis Pontianak dengan masa jabatan 2024–2029,” tegas Henray dalam keterangan tertulis yang diterima Suarakalbar.co.id, Jumat (23/1/2026) pagi.

Henray menjelaskan, Pasal 25 Anggaran Dasar Kadin telah mengatur secara jelas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Provinsi, yang harus dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari Kadin Indonesia. Selain itu, peserta Muprov wajib berasal dari Kadin Kabupaten/Kota yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (Mukab/Mukota), bukan melalui penunjukan langsung, serta diikuti Anggota Luar Biasa yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi Kadin.

Hal senada disampaikan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau, Timotius Yance, yang menegaskan penolakan seluruh Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat terhadap pelaksanaan Muprov yang dinilai ilegal tersebut.

“Dalam forum Ketua Kadin Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang digelar Rabu (21/1) dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Kadin Kalbar Arya Rizqi Darsono, seluruh peserta menolak kegiatan yang mengatasnamakan Muprov Kadin Kalbar pada 22 Januari. Kami hanya mengakui Arya Rizqi Darsono sebagai Ketua Umum Kadin Kalbar hingga akhir masa jabatan tahun 2029,” tegas Yance.

Henray juga memaparkan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat melalui mekanisme Mukab/Mukota yang sah dan memiliki dokumen administrasi lengkap. Selain itu, terdapat 8 asosiasi yang terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Kadin Kalbar, di antaranya DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak, DPD REI Kalbar, BPD HIPMI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis, menilai pelaksanaan Muprov di Hotel Alimoer sebagai tindakan ilegal yang dapat merusak tatanan organisasi Kadin.

“Kegiatan tersebut tidak dihadiri Kadin Kabupaten/Kota yang sah maupun Anggota Luar Biasa yang terdaftar dan memiliki KTA. Ini memberi contoh buruk bagi dunia usaha, padahal Kadin adalah wadah resmi pengusaha dan induk organisasi perusahaan,” ujarnya.

Jamaan menambahkan, selama kepemimpinan Arya Rizqi Darsono, Kadin Kalbar telah menunjukkan perubahan signifikan, baik dalam pembenahan internal organisasi maupun melalui program kerja yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, swasta, dan BUMN.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun surat dari Kadin Indonesia yang memberhentikan kepengurusan Kadin Kalbar di bawah Arya Rizqi Darsono, maupun surat penunjukan caretaker, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Anggaran Dasar Kadin.

“Kadin ini organisasi besar yang dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan ajang kumpul-kumpul lalu menunjuk ketua secara sepihak. Semua sudah diatur jelas dalam AD/ART yang bisa diakses siapa saja,” tegas Jamaan.

Di akhir pernyataannya, Arya Rizqi Darsono menekankan pentingnya ketegasan Kadin Indonesia dalam menyikapi persoalan ini.

“Kadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan AD/ART yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022. Tidak ada ruang bagi Muprov yang mengabaikan aturan. Kami meminta Kadin Indonesia bersikap tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merusak tatanan organisasi Kadin, khususnya di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Berikut 11 Kadin Kabupaten/Kota melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota (bukan penunjukkan langsung) dan seluruhnya memiliki dokumen lengkap baik secara administrasi maupun dokumentasinya.

  1. Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
  2. Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.
  3. Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
  4. Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.
  5. Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
  6. Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
  7. Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.
  8. Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.
  9. Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
  10. Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.
  11. Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri.

Sumber: Siaran Pers

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan