SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kasus Rudapaksa Bocah di Pontianak Disorot, Pelaku Belum Ditahan Sejak Dilaporkan

Kasus Rudapaksa Bocah di Pontianak Disorot, Pelaku Belum Ditahan Sejak Dilaporkan

Rohmiyadi orang tua korban, bersama nenek korban Rudapaksa umut 15 yang menunjukan surat untuk mencabut laporan di Polda Kalbar jika kasus ini tak ada kejelasan. Minggu (18/01/2026) SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus Rudapaksa yang dialami oleh bocah 15 tahun berinisial NL masih dalam penanganan Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

‎Namun, pihak keluarga menilai proses tersebut sudah terlalu lama sejak dilaporkan pada 24 November 2025 lalu dan sampai saat ini pelaku belum ditahan.

‎Kepada awak media, Orang tua korban Rohmiyadi mengatakan bahwa dirinya sedikit kecewa dengan proses hukum yang berjalan saat ini, pihak keluarga menilai proses tersebut lamban.

‎”Laporan yang telah kami buat pada 24 November 2025 lalu sampai saat ini belum ada titik terang, kasus ini sepertinya berjalan ditempat,” kata orang tua korban, Rohmiyadi pada Minggu (18/01/2026).

‎Ia kemudian mengatakan, saat ini usia kandungan anaknya sudah memasuki umur delapan bulan dan pelaku pun saat ini belum ditahan.

‎”Terakhir pada 2 minggu lalu, kami pihak keluarga mendapatkan informasi kalau pelaku sempat di periksa oleh penyidik polda, dan kemudian dibiarkan begitu saja tanpa ditahan, dan kini usai kandungan anak saya sudah mau memasuki delapan bulan, sampai kapan kami harus bersabar agar pelaku ini dihukum sesuai hukum yang berlaku ?,” ucapnya.

‎Rohmiyadi kemudian menjelaskan bahwa, pelaku berinisial P yang merupakan kakek korban kini hanya diwajibkan lapor dengan alasan sakit-sakitan, dan untuk pelaku R tidak dilakukan penindakan.

‎”Salah satu pelaku yaitu kakek korban setelah dilakukan pemeriksaan oleh polda hanya diwajibkan lapor, dengan alasan dia (pelaku) sudah sakit-sakitan, sedangkan pelaku lainya R (paman korban) kata penyidiknya harus ada ahli bahasa karena keterbatasan pelaku (tunarungu),” tuturnya.

‎Disamping itu, Rohmiyadi juga menegaskan bahwa, pihaknya akan mencabut laporan di Polda Kalbar jika kasus ini tidak berjalan sesuai aturan dan akan membuat laporan ke Polresta Pontianak.

‎”Sampai saat ini tidak ada penindakkan dan kami menilai laporan kami berjalan ditempat, kalau memang seperti ini maka kami akan mencabut laporan dan kemudian membuat laporan kembali ke Polresta Pontianak untuk menangani kasus ini,” tegasnya.

‎Sementara itu, ditempat yang sama, Nenek korban Rahajeng, kemudian menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih bebas berkeliaran dan beraktifitas seperti biasa.

‎”Sampai detik ini pelaku P yang katanya sakit itu masih bekerja dengan sehat, katanya sakit ? kok masih markir, dan anaknya juga yang R itu masih kerja juga, kenapa tidak di tahan,” ucapnya dengan kecewa.

‎Dikatakanya lagi bahwa, pihak keluarga juga mendapatkan infromasi bahwa harus menunggu korban melahirkan untuk melakukan tes DNA dan menurutnya itu tidak adil.

‎”Kami dapat informasi pelaku akan ditahan setelah dilakukan tes DNA, tentu itu menurut kami pihak keluarga tidak adil, karena itu hanya untuk mengetahui ayah biologisnya, bukan fokus pada kasus Rudapaksa yang dialami cucu saya,” tegasnya.

‎Kemudian dikatakanya lagi bahwa, jangan sampai kasus ini tidak tuntas dan pelaku tetap bebas hanya karena keluarganya orang tidak mampu.

‎”Jangan sampai pelaku bebas hanya karena kami ini orang tak punya, kami memperjuangkan keadilan untuk cucu saya yang saat ini sedang hamil tua akibat perbuatan kedua pelaku,” pungkasnya.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan