Polres Sanggau Ungkap Dua Kasus Narkoba di Tayan Hilir, Dua Pria Diamankan
Sanggau (Suara Kalbar) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (16/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Petugas Satresnarkoba Polres Sanggau bersama personel Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan RA (48), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, di kediamannya sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dan sepuluh butir pil berwarna biru-hijau muda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari pipet plastik, dua bundel plastik bening berklip, dua unit telepon genggam, dan sebuah tas selempang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Selang beberapa menit kemudian, petugas kembali mengamankan ES (39), warga Jalan Kapuas, Dusun Kawat, Desa Kawat, yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik bening berklip berisi sabu yang diakui oleh ES sebagai miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujarnya.
Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Sanggau akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba,”pungkasnya.
Penulis: Darmansyah/r






