Polemik Pasal Perzinahan KUHP, Pengamat Tekankan Delik Aduan
Pontianak (Suara Kalbar) – Pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi sorotan publik. Perdebatan yang muncul dinilai bukan semata persoalan moral, melainkan terkait batas peran negara dan hukum pidana dalam mengatur ranah privat masyarakat.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik sekaligus dosen Universitas Tanjungpura (Untan), Haunan Fachry Rohillie, saat menjelaskan substansi pasal perzinahan dalam KUHP, khususnya Pasal 4.11, 4.12, dan 4.13.
“Yang perlu kita pahami adalah terkait dengan perzinahan, dan kita perlu pertegas dulu bahwa secara nilai agama, nilai budaya, hampir semua atau dominan atau mayoritas masyarakat Indonesia sepakat bahwa hubungan seksual itu idealnya dilakukan setelah pernikahan,” ujarnya.
Menurutnya, perdebatan pasal perzinahan tidak dapat dipahami sebagai perdebatan moral bebas.
“Artinya apa? Perdebatan tentang pasal perzinahan bukan perdebatan moral bebas, tapi perdebatan tentang peran negara dan hukum pidana terhadap ranah privat. Sebenarnya tujuannya jelas,” jelasnya.
Facry menilai, jika dilihat secara normatif, pasal-pasal tersebut justru menunjukkan niat negara untuk melindungi institusi keluarga dan nilai sosial di masyarakat.
“Kalau kita lihat dari pasal per pasal, jelas bahwa terkait dengan perzinahan di dalam KUHT itu adalah niat negara untuk melindungi institusi keluarga, menjaga nilai sosial, dan mencegah dampak sosial dari hubungan seksual tanpa tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tujuan tersebut sejalan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.
“Jadi secara normatif tujuan ini sejalan dengan ajaran agama yang diakui oleh di Indonesia. Jadi keseluruhan agama di Indonesia itu yang diakui di Indonesia sepakat bahwa seksual atau hubungan seks itu harus kemudian didahului dengan pernikahan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Facry menjelaskan bahwa Pasal 4.11 mengatur tentang perzinahan, Pasal 4.12 mengatur tentang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau kumpul kebo, dan Pasal 4.13 mengatur hubungan seksual sedarah atau inses.
“Di dalam 4.11 itu bahas perzinahan, 4.12 itu bicara tentang kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah, kemudian 4.13 ini bicara tentang hubungan seksual sedarah atau inses,” jelasnya.
Terkait Pasal 4.11, ia menegaskan bahwa perzinahan merupakan delik aduan absolut.
“Artinya negara tidak bisa memproses tanpa adanya pengaduan dari suami, istri, atau orang tua atau anak,” ujarnya.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap ranah privat keluarga. “Jadi melindungi institusi negara, melindungi institusi keluarga, dan nilai sosial di masyarakat. Jadi nggak bisa orang lain yang mengadukan,” katanya.
Sementara itu, Pasal 4.12 dinilai lebih sensitif karena menyasar pola hidup masyarakat.
“Nah kemudian di pasal 4.12 terkait dengan kumpul kebo atau hidup bersama tanpa nikah, ini juga sama. Delik aduan yang dilaporkan oleh pihak keluarga, tapi kemudian pasal ini menjadi sensitif karena menyasar pola hidup. Bukan semata perbuatan seksual,” ungkapnya.
Adapun Pasal 4.13 tentang hubungan seksual sedarah dinilai memiliki orientasi yang jelas pada perlindungan korban.
“Nah terkait dengan incest ini memang menurut saya negara itu wajib hadir. Karena dari banyak kasus incest atau hubungan sedara, itu didasarkan hampir selalu melibatkan ketimpangan kekuasaan, paksaan atau kekerasan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat kasus suka sama suka, relasi kuasa yang tidak berimbang tetap menjadi persoalan utama.
“Misalnya kasus ayah memperkuasa anaknya atau paman memperkuasa keponakannya dan lain sebagainya,” katanya.
Namun demikian, Facry menilai polemik pasal perzinahan bukan terletak pada nilai yang ingin dilindungi, melainkan pada instrumen hukum pidana yang digunakan.
“Tapi kemudian yang menjadi permasalahan adalah bukan pada nilai yang ingin dilindungi, tapi pada instrumen yang digunakan, yaitu hukum pidana,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hukum pidana merupakan alat paling keras yang dimiliki negara. “Yang pertama, poin pertama itu hukum pidana itu alat paling keras. Jadi begitu negara masuk lewat hukum pidana, relasi personal berubah menjadi relasi hukum dan konflik keluarga bisa berubah menjadi perkara negara,” ujarnya.
Selain itu, publik juga menilai pasal tersebut berpotensi memperbesar konflik dalam relasi rumah tangga. “Publik juga melihat bahwa pasal ini beresiko menjadi ekskalasi konflik. Jadi dalam praktiknya pasal ini berpotensi sebagai alat konflik rumah tangga atau tekanan dalam relasi yang timpang terutama terhadap perempuan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa KUHP telah memberikan batasan yang jelas melalui mekanisme delik aduan. “Jadi negara tidak bisa memproses tanpa laporan suami, istri, orang tua atau anak. Artinya apa? Dari pasal itu jelas bahwa tidak ada razia perzinahan. Dan negara tidak secara aktif mengintip ranah privat warganya,” tegasnya.
Facry menutup dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan pasal-pasal tersebut.
“Jadi pasalnya sepakat, tapi kemudian penerapan hukumnya itu yang harus hati-hati. Karena kalau tidak hati-hati ya ini kaitannya bisa saja berpotensi memperbesar konflik keluarga atau mengatur ranah privat secara berlebihan,”ujarnya.
Penulis: Meriyanti






