SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Bea Cukai Kalbar Musnahkan 1.000 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

Bea Cukai Kalbar Musnahkan 1.000 Bale Pakaian Bekas Ilegal di Entikong

Bea Cukai Entikong Musnahkan BMN. SUARAKALBAR.CO.ID/Istimewa

Sanggau (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN). di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau pada Selasa (06/01/ 2026).

Pelaksanaan kegiatan tersebut didasarkan pada Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026, terkait pemusnahan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan, Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Egi Ginanjar, bersama Pelaksana Pemeriksa Pandu Andri Liestyanto Nugroho dan Moch. Roby Dharmawan, yang bertanggung jawab atas teknis pemusnahan barang menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berupa ballpress atau pakaian bekas ilegal dengan jumlah mencapai 1.000 bale.

“Seluruh barang tersebut telah memiliki status hukum tetap sebagai Barang Milik Negara dan mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,”ucapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembakaran sampah KPPBC TMP C Entikong.

“Metode ini dipilih untuk memastikan barang tidak dapat dimanfaatkan kembali serta menghindari peredaran ulang barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Darmansyah/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan