SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Picu Keresahan, Polisi dan Anggota DPRD Datangi 10 Warga

Picu Keresahan, Polisi dan Anggota DPRD Datangi 10 Warga

Proses mediasi yang dipimpin Kapolsek Mempawah Timur, Ipda Karnita, atas kedatangan 10 warga pendatang di Desa Antibar.[Suarakalbar/Dian Sastra]

Mempawah (Suara Kalbar) – Menanggapi keresahan masyarakat
Desa Antibar terhadap keberadaan warga pendatang dari luar Kalbar di
lingkungannya, Polsek Mempawah Timur melakukan mediasi, Rabu (13/05/2020) malam
di Kediaman M Tohir, Jalan Djohansyah Bakri.

Kapolsek Mempawah Timur, Ipda
Karnita Pujianto, mengintruksikan 10 warga pendatang itu pulang ke kampung
halaman masing-masing.

“Mulai besok (hari ini), seluruh penghuni rumah harus
meninggalkan lokasi ini. Mereka harus meninggalkan Kabupaten Mempawah dan pulang
ke daerah masing-masing,” tegas Karnita dalam mediasi yang turut dihadiri
Anggota DPRD, Dedi Haryadi, Kades Antibar, Julkarnaidi, beserta perangkat desa
dan tokoh masyarakat Desa Antibar.

Kapolsek mengaku, para warga pendatang ini tidak melaporkan
kedatangan di lingkungan masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid-19
ini, sehingga kedatangan mereka menimbulkan keresahan bagi masyarakat Desa
Antibar.

“Apalagi mereka tidak mengantongi identitas yang jelas. Dari
10 orang itu, hanya 3 orang yang ada identitasnya sedangkan selebihnya hanya
foto copy. Ada yang dari Jawa Barat, Palembang dan lainnya,” papar Karnita.

Lebih jauh Kapolsek mengungkapkan, 10 warga pendatang ini ke
Kecamatan Mempawah Timur untuk berjualan salah satu produk. Bahkan kabarnya mereka
sudah mulai berjualan secara door to door ke beberapa desa di Kecamatan
Mempawah Timur.

“Mereka datang sejak tanggal 30 April, dan langsung
berjualan secara door to door. Ini sangat membahayakan masyarakat. Bukan tidak
mungkin salah satu dari mereka itu Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bisa menularkan
kepada warga,” tegas Kapolsek.

Karena itu, Kapolsek tidak memberikan toleransi. Semua warga
pendatang ini harus meninggalkan Desa Antibar dan pulang ke kampung halamannya
masing-masing. Jika mereka hanya berpindah lokasi atau tempat kontrakan, maka
polisi akan mengambil tindakan tegas.

“Besok (hari ini), kami bersama Anggota DPRD dan perangkat
desa akan kembali datang ke rumah ini untuk memastikan mereka semua sudah
pergi. Dan mereka tidak boleh berpindah lokasi ke daerah lain di Kabupaten
Mempawah maupun Kalbar. Mereka harus pulang ke daerah masing-masing,” tegas
Kapolsek lagi.

Penulis : Dian Sastra

Editor  : Dina Wardoyo

Komentar
Bagikan:

Iklan