SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Diduga Langgar Izin dan Buang Limbah, Restoran di Pontianak Diminta Diaudit Menyeluruh

Diduga Langgar Izin dan Buang Limbah, Restoran di Pontianak Diminta Diaudit Menyeluruh

Ketua Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI) Agus Suwandi menunjukkan surat terbuka atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Restoran Chinese Food di Kota Pontianak (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Setelah dilaporan ke Polresta Pontianak dengan dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah tanpa melalui instalasi, kini Restoran Chinese Food yang berada di jalan Teuku Umar Kota Pontianak didesak oleh Forum Masyarakat Cerdas Indonesia (FMCI) untuk dilakukan pemeriksaan izin menyeluruh.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua FMCI, Agus Suwandi, pihaknya meminta Pemerintah Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh pemilik usaha.

Agus Suwandi menegaskan, pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif dan transparan terhadap berbagai dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha.

Menurutnya, hal ini penting guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku serta untuk melindungi kepentingan publik.

“Sehubungan dengan pengaduan MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat terhadap pemilik usaha Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, kami meminta kepada Pemerintah Kota Pontianak, Polresta Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk memeriksa seluruh perizinan usaha yang dimiliki,” kata Agus Suwandi pada Senin (29/12/2025).

Andi kemudian menyebutkan, sejumlah dokumen perizinan yang perlu ditelusuri antara lain Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A), surat penunjukan dari distributor atau sub distributor sebagai penjual langsung, Nomor Induk Berusaha (NIB), Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dokumen UKL/UPL atau AMDAL, serta laporan hasil uji laboratorium baku mutu air dan baku mutu udara.

“Maka pentingnya pemeriksaan terhadap Izin Pengolahan Limbah Cair (IPLC), laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, sertifikat laik higiene, SKRK, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) termasuk reklame, kesesuaian fungsi bangunan pada IMB atau PBG, izin usaha pariwisata, hingga kewajiban retribusi parkir, pajak reklame, dan Pajak Pembangunan (PB 1),” ucapnya.

Menurutnya, apabila perizinan dan kewajiban tersebut tidak dipenuhi atau tidak disetorkan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan kerugian negara yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, aktivitas usaha restoran juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai standar yang berlaku.

“Karena kegiatan usaha ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan, kami memohon agar dapat dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya.

Agus juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan pengaduan tersebut. Melalui surat terbuka ini, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Ombudsman, guna memastikan proses penanganan berjalan terbuka dan akuntabel.

Agus menyatakan, berangkat dari dugaan pelanggaran tersebut, FMCI menyampaikan permintaan dalam surat terbuka adalah sebagai berikut, yakni meminta Walikota Pontianak melalui OPD terkait untuk memeriksa seluruh perizinan berusaha dari Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa termasuk rekomendasi teknis, persetujuan lingkungan dan keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam memperoleh izin operasional usaha.

“Kami berharap ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan terhadap semua pelaku usaha yang diduga tidak memiliki perizinan usaha secara lengkap sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Diketahui bahwa sebelumnya, Majelis Pengurus WIlayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat telah resmi membuat laporan atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan ke saluran air yang diduga dilakukan oleh pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal sempar mengatakan, berkaitan dengan temuan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan dugaan pembuangan limbah cair sisa hasil cucian daging babi dan masakan daging babi tanpa pengolahan ke saluran air, pihaknya secara resmi telah menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak.

“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu 24 Desember 2025. Dan alhamdulillah pengaduan ini sudah diterima, pada Sabtu 27 Desember 2025,” kata Syarifal pada Sabtu (27/12/2025).

Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady mengatakan, pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan MPW PP Kalbar yang membuat pengaduan ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol dan dugaan pembuangan limbah cair yang dituduhkan kepada kliennya selaku pengelola restoran.

“Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia,” kata Ruliady, ketika dihubungi melalui Whasapp.

Menurut dia, pihaknya selalu siap atas setiap langkah hukum yang dilakukan siapa saja, termasuk Pemuda Pancasila. Tinggal nanti dibuktikan apakah dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu benar atau tidak.

“Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum,” ucapnya.

Ruliady menegaskan, pihaknya akan siap jika nanti dimintai keterangan oleh Pemerintah Kota Pontianak terkait pengaduan yang telah disampaikan kepada Satpol PP.

“Berkaitan dengan rencana pengaduan Pemuda Pancasila ke Polresta Pontianak, kami tidak mungkin melarang jika memang memiliki bukti silahkan. Tetapi jika laporan itu tidak terbukti, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Karena konsekuensi hukum dari laporan itu, klien kami dirugikan secara perdata,” pungkasnya.

Penulis : Iqbal

Komentar
Bagikan:

Iklan