SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Penuhi Syarat Pertumbuhan Ekonomi, Kubu Raya Tetapkan UMK 2026

Penuhi Syarat Pertumbuhan Ekonomi, Kubu Raya Tetapkan UMK 2026

Ilustrasi UMK.[HO-beritasatu.com

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja memberikan penjelasan resmi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) Kubu Raya Tahun 2026.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pertanyaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengikuti regulasi nasional yang berlaku.

“Proses penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta surat Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Wan Iwansyah Minggu (28/12/2025) pagi.

Menurutnya, penetapan UMK dan UMSK melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Dewan ini melakukan pembahasan berdasarkan data objektif dan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan. Setelah dua tahun sebelumnya belum menetapkan UMK karena nilainya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tahun ini Kubu Raya dinyatakan memenuhi syarat untuk menetapkan UMK. Hal tersebut didasarkan pada rata-rata pertumbuhan ekonomi Kubu Raya selama tiga tahun terakhir yang lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penghitungan, UMK Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000, lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat sebesar Rp3.054.552. Selain itu, UMSK untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.108.000.

Nilai tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025.Menanggapi anggapan bahwa UMK Kubu Raya merupakan yang terendah di Kalimantan Barat, Wan Iwansyah menyampaikan bahwa setiap daerah memiliki kondisi ekonomi yang berbeda.

“Dari sisi persentase kenaikan, UMK Kubu Raya justru mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni 7,70 persen atau Rp221.714, dan menjadi yang tertinggi kedua se-Kalimantan Barat.bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan. Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan upah pekerja,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dan pekerja juga diminta turut mengawasi penerapannya, serta melaporkan jika ditemukan pelanggaran melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kubu Raya atau pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.

Komentar
Bagikan:

Iklan