Polemik Lahan Parkir GT Radial, PT Daya Motor II Sebut Terjadi Miskomunikasi
Pontianak (Suara Kalbar) – Polemik penggunaan lahan parkir milik PT Daya Motor II GT Radial Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya mencuat menyusul pernyataan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, di media sosial terkait penolakan penggunaan lahan tersebut untuk aktivitas UMKM.
Persoalan ini memicu ketegangan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya dan pihak perusahaan, yang belakangan menyebut akar masalahnya adalah miskomunikasi.
Permasalahan bermula dari permintaan Pemkab Kubu Raya untuk meminjam lahan parkir PT Daya Motor II guna kegiatan peresmian Kubu Raya sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat serta rencana lanjutan pemanfaatan lokasi tersebut oleh pelaku UMKM.
Humas sekaligus penanggung jawab PT Daya Motor II, Ferry Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya pertama kali menerima surat dari Satpol PP Kubu Raya pada 21 November 2025 terkait imbauan penertiban bangunan. Selanjutnya, pada 28 November 2025, perusahaan menerima surat peminjaman lahan untuk kegiatan Grand Opening yang dijadwalkan pada 20 Desember 2025.
”Awalnya kami menerima surat dari Satpol PP Kubu Raya pada tanggal 21 November 2025, tentang himbauan penertiban bangunan, dan pada 28 November muncul surat peminjaman lahan untuk Grand Opening pada 20 Desember,” kata Ferry Hidayat pada Kamis (25/12/2025).
Menurut Ferry, persoalan mulai muncul ketika pada 17 Desember 2025, perusahaan menerima surat pernyataan dari Dinas Koperasi yang harus ditandatangani sebagai bentuk persetujuan peminjaman lahan parkir untuk UMKM.
Setelah itu, lanjut Ferry, kemudian datang lagi surat yang dibuat oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kubu Raya dalam hal peminjaman lahan parkir PT. Daya Motor II untuk digunakan UMKM berjualan usai Grand Opening.
”Tanggal 17 Desember, masuk surat dalam bentuk surat peryataan yang harus ditandatangani oleh kami, dari Dinas Koperasi Kubu Raya, didalam surat tersebut, dalam hal peminjaman lahan parkir untuk UMKM, dan disaat surat itu ada kami belum merespon apa pun, dan langsung berkomunikasi dengan Kepala Dinas Koperasi untuk membicarakan terkait isi surat tersebut terkait hal-hal teknis didalamnya,” ungkap Ferry.
Ferry kemudian menjelaskan bahwa, perihal surat tersebut pihaknya langsung dituding tidak ingin membantu Pemkab Kubu Raya untuk menjadikan Sungai Raya sebagai pusat Kuliner Kalbar.
”Padahal kami hanya ingin membicarakan dulu terkait teknis dan mekanisme yang akan diterapkan nanti, karena waktu surat ini datang pada 17 Desember itu waktunya mepet sekali, karena kita juga perlu berkomunikasi kepada perusahaan atas penggunaan lahan tersebut, salah satunya didalam surat dari Dinas Koperasi tersebut salah satu poinya adalah tentang operasional UMKM yang dimulai dari Pukul 16.00 Wib, sedangkan operasional kami selesai pukul 17.00 Wib, makanya ini harus dibicarakan dulu terkait mekanisme dan teknis dilapangan seperti apa,” jelasnya.
Maka dari itu, masuknya surat dari Dinas Koperasi tersebut bersamasn dengan surat peryataan yang artinya pihak PT, Daya Motor II menyetujui semua isi didalam surat permohonan peminjaman itu.
”Saya rasa misskomunikasinya disini, maksud sebenarnya dari kami yang tidak memilih untuk memandatangani surat permohonan itu adalah agar seluruh mekanisme dan teknis dilapangan untuk dikaji dan dibahas terlebih dahalu, karna kami ini perusahaan tidak bisa sembarangan menyetujui sesuatu,” tegasnya.
Dikatakanya lagi bahwa, terkait masuknya surat permohonan peminjaman lahan ini pada 17 Desember sedangkan Grand Opening di Tanggal 20 Desember merupakan waktu yang sempit untuk membahas isi dan teknis yang didalam surat tersebut.
”Tanggal 17 Surat masuk, tanggal 18 saya menghubungi Kadis Koperasi, dan tanggal 20 Grand Openingnya, tentunya ini mepet dan mendadak sekali, maka dari itu kami belum memandatangani surat peryataan yang diberikan, namun kalau hanya Grand Opening kita sudah izinkan penggunaanya, akan tetapi kami disebut malah tidak mendungkung, jadi kami bingung juga,” tambahnya.
Ferry kemudian menyebutkan, setelah munculnya peryataan-peryataan dimedia sosial bahwa pihaknya menolak mendukung UMKM, muncul surat pada tanggal 22 Desember terkait pembongkaran.
”Habis dari pada itu, di tanggal 22 Desember, kita menerima surat peringatan dari satpol pp, terkait dengan pagar yang disamping, bukan yang didepan, padahal awalnya surat penertiban dari satpol pp awalnya hanya untuk bagian depan dan bukan disamping, kalau soal pagar yang disamping ini kami juga sudah berkoordinasi dengan dinas PU Kubu Raya, terhadap ketinggian pagar tersebut,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Dewi Ari Purnamawati menjelaskan bahwa, sebelumnya saat pembangunan pagar ini tidak pernah terjadi masalah apa pun setelah konflik ini.
”Tahun 2021 sudah dibangun gedung ini bahkan beserta pagarnya yang keliling bangunan, dan tidak ada masalah apa apa, bahkan sejak ini dibangun kalau memang kita melanggar pasti ada surat terguran, dan ini tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut Dewi, pada senin lalu, halaman PT. Daya Motor II ditutup oleh para UMKM tanpa dasar yang jelas sehingga operasional toko terganggu.
”Ini yah, pada senin lalu bahkan pagar kita ditutup dan diblok para UMKM itu, dan saat itu kami temui mereka dan kami jelaskan bahwa kami belum memahami prosedur dan teknisnya nanti, maka dari itu kami belum menjawab surat peryataan dari Dinas Koperasi, karena perlu dikaji dan dilakukan pendalaman terlebih dahulu,” pungkasnya.
Surat Edaran Pemkab Kubu Raya
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menetapkan ketentuan operasional bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam), yang telah ditetapkan sebagai Pusat Kuliner Kalimantan Barat.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kubu Raya Nomor 500.3.1/2509/DKUKMPP-C tertanggal 28 November 2025. Ketentuan ini kemudian ditegaskan kembali melalui surat tindak lanjut Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 500.3.1/268/DKUKMPP-C/2025 tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam aturan tersebut, pelaku UMKM diwajibkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB. Setelah kegiatan usaha berakhir, seluruh peralatan dagang harus dibersihkan, dan area berjualan ditinggalkan dalam kondisi rapi serta bersih.
Pemerintah daerah juga mewajibkan UMKM untuk menjaga kebersihan lingkungan di sekitar lokasi usaha sebagai bagian dari penataan kawasan pusat kuliner. Selain itu, pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas umum di kawasan tersebut diwajibkan berkontribusi membayar biaya listrik dan air yang digunakan setiap bulan.
Terkait lokasi usaha, Pemkab Kubu Raya mengatur pemanfaatan halaman milik pengusaha di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam sebagai tempat berjualan UMKM. Pemanfaatan lahan tersebut bersifat jangka panjang dan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Pengusaha yang meminjamkan halaman usahanya juga diharapkan turut mendukung sarana penunjang, khususnya dengan menyediakan penerangan lokasi usaha, seperti lampu gantung atau lampu luar ruangan, demi menunjang kenyamanan dan keamanan kawasan.
Pusat Kuliner Kalimantan Barat di kawasan Sungai Raya Dalam dijadwalkan akan diresmikan 20 Desember 2025 lalu. Kawasan ini direncanakan melibatkan sekitar 250 pelaku UMKM. Pemerintah daerah menyebut pengaturan tersebut diterapkan untuk mewujudkan kawasan kuliner yang tertib, bersih, dan berkelanjutan.
Penulis : Iqbal Meizar






