SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Jatanras Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Jatanras Polresta Pontianak Amankan Pelaku Penganiayaan Anak

Pelaku penganiayaan anak dibawah umur berinisial MS (32) yang diamankan Polresta Pontianak (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) -Unit Jatanras Polresta Pontianak mengamankan seorang pria berinisial MS (32) atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban diketahui berinisial MF (14), yang mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.

Akibat peristiwa tersebut, MF harus mendapatkan perawatan intensif lantaran menderita luka bacok di bagian punggung kiri. Kondisi korban hingga kini masih dalam penanganan medis.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 16 Desember 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.‎”Saat itu sekitar pukul 22.45 malam, pelaku MS mendapat kabar dari teman adiknya, bahwa adiknya diserang oleh sekelompok anak dibawah umur,” kata Ipda Haris Caesaria pada Kamis (18/12/2025).

‎Ipda Haris kemudian mengatakan, setelah mendapat kabar tersebut, MS sontak langsung mencari keberadaan sekelompok anak tersebut menurut informasi dari teman adiknya itu bersama ayahnya di sekitaran jalan KHW Hasyim, Gang Belibis.

‎”Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu di Gang Belibis, saat itu MF dan Ayahnya turun mencari sekelompok anak tersebut, dengan cara berpencar, namun beberapa saat kemudian, MF yang mencari bersama teman adiknya bertemu sekelompok anak tersebut saat melintas dijalan belibis dan langsung melakukan penganiayaan tersebut,” ujarnya.

‎Ia kemudian mengatakan, sebelum MF turun dari rumah, MF membawa sebuah senjata tajam (Sajam) sebilah pisau berukuran sekitar 30 cm.

‎”Nah, sebelum dia (pelaku) turun dari rumah, ia membawa sebilah pisau, dan saat bertemu dengan sekelompok anak-anak tersebut langsung melancarkan aksinya dengan melayangkan pisau tersebut kebagian punggung kiri korban,” terangnya.

‎Setelah kejadian itu, anggota Polresta Pontianak langsung bergerak kelokasi kejadian dan meminta saksi-saksi untuk menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

‎”Kami mendapatkan laporan, dan unti Jatanras kami langsung bergerak kelokasi kejadian serta mengamankan MF beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

‎Saat ini diketahui bahwa, MF telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Anak Dibawah Umur, yang menyebabkan luka serius dialami korban MF.

‎Dan MF akan disangkakan dengan pasal 80 ayat (3), undang-undangn nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undangn nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Penulis : Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan