Cekcok soal Dugaan Pencurian HP, Pria di Pontianak Barat Ditangkap Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Seorang pria berinisial NM (32), warga Jalan Tebu, Kecamatan Pontianak Barat, diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap tetangganya.
NM diduga melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok dengan korban terkait tuduhan pencurian sebuah telepon genggam. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, mewakili Kapolsek AKP Basuki, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
”Iya benar, tadi malam kami mengamankan seorang berinisial NM dijalan tebu atas dugaan tidak pidana penganiayaan, dan kini yang bersangkutan saat ini sudah berhasil kami amankan,” kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus pada Rabu (17/12/2025).
Ia kemudian menjelaskan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 19.30 Wib tadi malam, dan dengan adanya laporan dari masyarakat anggota langsung bergerak mengamankan NM.
”Menurut keterangan saksi-saksi, kejadian bermula saat NM cekcok dengan tetangganya kerena dituduh mengambil sebuah Handphone, sempat dilakukan mediasi oleh Rukun Tetangga (RT) setempat,” terangnya.
Namun, lanjut kanit Rerskrim, mediasi itu tidak berjalan dengan baik, bahkan NM sudah menyiapkan sebuah senjata tajam (pisau dapur).
”RT setempat sudah melakukan upaya mediasi, namun diduga pelaku NM sudah menyiapkan sebilah pisau digunakan untuk menikam korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dari keterangan saksi dan korban, pada saat itu korban sempat berusaha mengambil pisau dari tangan terduga pelaku yang sempat diayunkan ke korban.
”Pisau itu mengenai jari tangan korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke RSUD Sultan Syarif Mohammad Al-Kadrie untuk mendapatkan penanganan medis,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, Tim Spartan Polsek Pontianak Barat langsung mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan NM untuk melukai korban.
”Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui bahwa, NM merupakan seorang residivis yang sudah sering keluar masuk jeruji besi, dan kali ini atas tindakanya NM akan dijetat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Iqbal Meizar






