Mundurnya Kadisdikbud Kalbar adalah Keputusan Personal dan Tidak Menggugurkan Kewenangan Gubernur
Pontianak (Suara Kalbar) — Pengunduran diri salah satu Kepala Dinas (eselon II) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang baru saja dilantik menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Sentra Inovasi dan Kajian Kebijakan Publik (SIKKAP) menegaskan bahwa keputusan mundur tersebut merupakan hak individu dan bersifat personal, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertanyakan proses seleksi maupun kewenangan Gubernur.
Pelantikan Pejabat Eselon II pada 5 Desember 2025 disebut telah melalui prosedur yang sah dan akuntabel. Proses tersebut mengikuti mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) serta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami memahami adanya dinamika politik internal, namun hal itu seyogianya tidak menutup fakta bahwa pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama adalah kewenangan absolut Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” ujar Agus Setiadi, perwakilan SIKKAP.
Menurutnya, Gubernur memiliki hak prerogatif mengambil keputusan final setelah seluruh proses seleksi dilalui sesuai aturan. Mutasi, rotasi, maupun promosi pejabat merupakan bagian dari diskresi manajerial kepala daerah dalam rangka percepatan pembangunan dan efektivitas birokrasi.
Agus menjelaskan bahwa alasan pengunduran diri Marjani, pejabat yang dilantik sebagai Kadisdikbud, lebih bersifat personal. Marjani diketahui akan memasuki masa pensiun pada April 2026 serta mempertimbangkan beban kerja jabatan yang cukup tinggi.
“Itu keputusan manusiawi, tentu dengan pertimbangan keluarga. Pemerintah Provinsi pun menghargai integritas beliau yang memilih mundur daripada berpotensi tidak optimal menjalankan tugas strategis,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak lantas menggugurkan legalitas penetapan pejabat saat pelantikan.
“Sejak awal, pengangkatan beliau sudah sah secara hukum. Tidak ada regulasi yang melarang pejabat dengan sisa masa kerja kurang dari enam bulan untuk dilantik, selama lolos kualifikasi Pansel,” tambah Agus.
Agus juga menekankan bahwa mundurnya satu pejabat tidak memengaruhi validitas pelantikan 25 pejabat eselon II lainnya yang saat ini telah mulai bekerja untuk akselerasi program pembangunan daerah. Ia mendorong Pemprov Kalbar segera menunjuk Pelaksana Harian (Plh) dan memulai proses pengisian kembali Jabatan Tinggi Pratama Kadisdikbud agar pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan tetap berjalan optimal.
“Dinamika politik internal itu lumrah dalam demokrasi. Yang terpenting, fokus utama pemimpin daerah tetap pada pelayanan publik dan pembangunan. Selamat bekerja kepada para pejabat yang telah dilantik, semoga mampu mewujudkan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar hingga akhir masa jabatan,” tutup Agus Setiadi.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






