Kejari Sambas Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Air Bersih Perumdam Tirta Muare Ulakan
Sambas (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola air bersih pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, untuk rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam conferensi pers terkait penanganan sejumlah perkara tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air, seperti tawas, soda ash, dan kaporit, yang diduga tidak dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang sesuai dengan regulasi.
“Dalam tata kelola air bersih ini, kami menemukan dugaan pengadaan bahan seperti tawas, soda ash, dan kaporit yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Amiruddin pada Selasa (9/12/2025).
Ia menambahkan, saat ini Kejari Sambas masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung dan memastikan besaran potensi kerugian keuangan negara.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun demikian, penyidik telah mengantongi satu orang terduga yang masih dalam proses pendalaman.
“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Terduga sementara satu orang, dan perkara ini mencakup rentang waktu dari tahun 2021 sampai 2024,” pungkasnya.
Penulis: Serawati





