SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Jatah Haji Tambahan Diduga Diubah, KPK Sorot Intervensi Bos Maktour

Jatah Haji Tambahan Diduga Diubah, KPK Sorot Intervensi Bos Maktour

Ilustrasi KPK. (Antara)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan dan intervensi bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam pergeseran kuota haji tambahan sehingga pembagiannya menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Padahal, jika merujuk pada aturan yang berlaku, kuota haji tambahan dibagi dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“Terkait beberapa yang travel agent (Maktour), ya ini pastinya ya agak sedikit sudah masuk materi perkara,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2025).

Setyo mengatakan, penyidik KPK terus menelusuri intervensi dari para agen travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan asosiasi agen travel haji, termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik agen travel haji Maktour.

KPK ingin memastikan, apakah kebijakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus dipengaruhi oleh para agen travel dan asosiasinya atau murni dari Gus Yaqut sendiri.

“Di sinilah kita mau memastikan apakah ini memang permintaan datangnya dari bawah (para agen travel dan asosiasinya) atau memang ada keinginan dari atas atau mungkin istilahnya itu dari pihak penyelenggara negara atau pemerintah dalam hal ini, pemerintah yang mengkondisikan detailnya,” jelas Setyo.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan