SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Wabup Sekadau Buka Rakor dan Sosialisasi Permentan No.06 Tahun 2025 untuk Perkuat Mitigasi Karlabun

Wabup Sekadau Buka Rakor dan Sosialisasi Permentan No.06 Tahun 2025 untuk Perkuat Mitigasi Karlabun

FOTO BERSAMA: Rakor dan Sosialisasi Permentan No.06 Tahun 2025 untuk Perkuat Mitigasi Karlabun. SUARAKALBAR.CO.ID/Katarina

Sekadau (Suara Kalbar) – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, resmi membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, pada Rabu (3/12/2025).

Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam memperkuat upaya mitigasi kebakaran lahan dan kebun (karlabun), terutama di kawasan perkebunan kelapa sawit.

Wabup Subandrio mengajak seluruh peserta untuk mengucap syukur atas kesempatan dan kesehatan sehingga dapat hadir dalam agenda penting tersebut. Ia menegaskan bahwa kebakaran lahan dan kebun masih menjadi ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat.

“Mitigasi kebakaran lahan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Dengan pendekatan terpadu, kebakaran dapat dicegah dan dampaknya dapat diminimalisir,” ujar Subandrio.

Kabupaten Sekadau tercatat memiliki 19 perusahaan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit, serta satu perusahaan lain yang sedang dalam proses perizinan. Menurut Wabup, perusahaan perkebunan memegang peran sentral dalam upaya mitigasi karlabun karena luasnya area konsesi yang berada di wilayah rentan kebakaran.

Ia menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan tindakan preventif, responsif, dan rehabilitatif, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku, termasuk penerapan prinsip Strict Liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang konsesi.

“Prinsip tanggung jawab mutlak memudahkan penegak hukum menindak pemegang konsesi yang wilayahnya terbakar, tanpa perlu membuktikan ada tidaknya kesalahan. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran terjadi di area izin dan telah menimbulkan kerugian lingkungan,” tegasnya.

Subandrio turut menekankan bahwa kepatuhan perusahaan harus terus ditingkatkan, baik dalam penyediaan sistem, sarana, prasarana, pengorganisasian, maupun pengelolaan SDM pengendalian kebakaran.

Rakor sekaligus sosialisasi ini membahas lebih rinci Permentan Nomor 06 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 05/Permentan/KB.4100/1/2018 mengenai pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar. Regulasi terbaru ini memperkuat kewajiban perusahaan dalam menerapkan standar pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan di area konsesi.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap seluruh perusahaan perkebunan di Sekadau dapat memiliki pemahaman menyeluruh serta komitmen untuk meningkatkan kepatuhan dan menerapkan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara optimal.

Penulis: Katarina/Santika

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan