SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Bobol Toko Vape, Pria 27 Tahun Diringkus Tim Spartan Pontianak Barat

Bobol Toko Vape, Pria 27 Tahun Diringkus Tim Spartan Pontianak Barat

Pelaku pencurian berinisial JF (27) yang diamankan Polsek Pontianak Barat (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) –  Seorang pria berinisial JF, 27 tahun, ditangkap Tim Spartan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pontianak Barat setelah kedapatan membobol sebuah toko vape di Jalan Komyos Soedarso.

JF dibekuk pada Sabtu dini hari, 29 November 2025, sekitar pukul 03.45. Saat itu polisi sedang berpatroli dan menemukan JF dengan sebuah kantong hitam besar yang membuat gerak-geriknya tampak mencurigakan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus, mengatakan anggota yang curiga kemudian menghampiri JF. Namun keterangan yang diberikan pria tersebut dianggap tidak konsisten.

‎”Saat ini anggota kami sedang melakukan patroli, dan menemukan JF dengan gerak-gerik mencurigakan dengan membawa sebuag kantung hitam besar,” kata Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, IPDA Alvon Oktobertus pada Minggu (30/11/2025).

‎Ia kemudian menjeleskan, saat didatangi JF menjelaskan sesuatu yang ditanyakan berbelit-belit dan anggota menemukan sesuatu yang tidak wajar dengan bawaan JF tersebut.

‎”Anggota kami merasa curiga dengan apa yang dibawa oleh pelaku, dan pelakh saat ditanyai perhial barang tersebut ia berbeli-belit, jadi kami langsung amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Dari keterangan JF, lanjut Kanit Reskrim, ia mendapatkan barang tersebut dengan cara membobol sebuah toko vape melalui sebuah dinding bersama salah satu rekanya.

‎”Kita lakukan pemeriksaan lebih dalam kepada JF saat itu, dan ternyata memang benar JF melakukan aksi pencurian disebuah toko vape dengan cara membobol dinding toko, dengan kerugian yang ditapsir sebesar Rp.14.767.000,-” jelasnya.

‎Namun, setelah dilakukan intergoasi lebih mendalam terhadap JF, ia masih belum mengatakan siapa rekanya yang juga beraksi bersama melakukan pencurian ini.

‎”Sudah kita minta untuk kooperatif, namun sepertinya JF masih tidak mauenyebutkan identitas temanya, dan kita masih upayakan untuk mengejar pelaku,” pungkasnya.

‎Diketahui pelaku JF berhasil mengasak Liquid, Mod, dan sejumlah uang yang berada di toko vape tersebut, dan saat ini pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Iqbal Meizar

Komentar
Bagikan:

Iklan