113 Orang Narapidana Terima Remisi Idul Fitri
![]() |
| 113 WBP terima Remisi.[Suarakalbar/Darmansyah] |
Sanggau (Suara Kalbar) -113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Sanggau terima remisi khusus Idul Fitri 1441 H tahun 2020.
Kepala Rutan Sanggau Acip Rasidi mengatakan untuk remisi tersebut diberikan dengan rincian 1 bulan 15 hari 2 orang, 1 bulan 75 orang, dan 15 hari 36 orang.
“Mayoritas yang mendapat remisi kasus narkotika,”kata Acip, Selasa (26/5/2020).
Disampaikan Acip Adapun syarat-syarat untuk mendapat remisi yakni wajib berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, telah menjalani 6 bulan masa pidana dan mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik.
“Untuk WBP yang belum mendapatkan Remisi Khusus tahun ini agar kiranya bersabar dan tetap semangat ikuti semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Rutan maupun Lapas agar dapat diperhitungkan untuk mendapatkan remisi-remisi yang akan datang,”ujar Acip.
Sedangkan bagi WBP yang selama ini melakukan pelanggaran terhadap aturan kami mengharapkan agar mulai sekarang tunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku.
“Agar di tahun yang akan datang dapat diberikan hak-hak nya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tutup Acip.
Penulis : Darmansyah
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





