KPK Tegaskan Eks Dirut ASDP Bukan Korban Kriminalisasi di Kasus Akuisisi PT JN
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua eks pejabat lainnya bukan korban kriminalisasi.
KPK memaparkan tiga pelanggaran utama yang dilakukan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun.
Pertama, mengubah aturan internal untuk meloloskan kerja sama. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ira Puspadewi dan jajaran direksi melakukan perubahan aturan internal PT ASDP secara sengaja agar kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN dapat berlangsung.
Perubahan keputusan direksi dilakukan berulang kali, mulai dari Keputusan Direksi Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Nomor 86 Tahun 2019, lalu diubah lagi menjadi Nomor 237 Tahun 2019. Asep menilai perubahan ini dilakukan untuk melonggarkan persyaratan KSU sekaligus memastikan seluruh proses tetap terlihat sah.
“Dengan perubahan tersebut, KSU yang semestinya tidak bisa dilakukan akhirnya tetap dapat berjalan dan dilindungi aturan,” ujarnya.
Kedua, akuisisi kapal tua dengan harga tidak wajar. Dosa kedua adalah pembelian kapal-kapal tua milik PT JN dengan harga sangat mahal. KPK menemukan sebagian kapal bahkan dibuat pada 1959, 1964, dan 1966, berdasarkan data International Maritime Organization (IMO).
PT JN diduga memanipulasi data usia kapal agar terlihat lebih muda, sedangkan tim ASDP tidak melakukan pemeriksaan mendalam. Dari 53 kapal yang diakuisisi, 16 di antaranya belum dapat beroperasi karena masih dalam perbaikan.
Asep mencontohkan disparitas harga mencolok, kapal Portlink V milik ASDP 2011 dibeli seharga Rp 100,34 miliar, sedangkan kapal Mabuhay Nusantara buatan 1990 dibeli dari PT JN seharga Rp 108,96 miliar.
Ketiga, mengakuisisi perusahaan merugi bertahun-tahun. KPK juga mengungkap PT Jembatan Nusantara telah merugi dalam tiga dari empat tahun terakhir. Pada 2021 perusahaan merugi Rp 110,61 miliar, pada 2022 merugi Rp 126,21 miliar, dan pada 2024 diperkirakan merugi Rp 35,52 miliar. Hanya pada 2023 perusahaan mencatat laba Rp 9,89 miliar.
Menurut Asep, kondisi keuangan yang buruk ini seharusnya menjadi sinyal kuat untuk tidak melanjutkan akuisisi.
Majelis hakim menyatakan ketiga mantan petinggi ASDP tersebut bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT JN. Kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun yang terdiri dari pembelian saham PT JN sebesar Rp 892 miliar dan pembayaran 11 kapal afiliasi senilai Rp 380 miliar.
Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dua pejabat lain, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





