Kasus Korupsi Akuisisi PT JN: KPK Minta BUMN Tetap Jalankan Aksi Korporasi
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tetap menjalankan aksi korporasi, meskipun tengah bergulir kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.
KPK menekankan, keputusan bisnis yang sesuai aturan tidak perlu dihindari hanya karena adanya perkara hukum di sektor serupa.
“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (24/11/2025).
Meski demikian, Budi mengingatkan agar seluruh proses bisnis yang dilakukan BUMN tetap mengikuti kaidah tata kelola yang baik. Ia menegaskan, setiap aksi korporasi harus dijalankan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.
“Kemudian yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Keempatnya adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, serta pemilik PT JN, Adjie.
KPK mengungkap nilai akuisisi PT JN sebesar Rp 1,272 triliun, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 893 miliar menurut hasil perhitungan penyidik. Sementara itu, tiga tersangka dari PT ASDP sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses persidangan.
Adjie awalnya tidak langsung ditahan karena alasan kesehatan dan kemudian berstatus tahanan rumah sejak 21 Juli 2025. Dalam persidangan 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi membantah telah merugikan negara, dan menilai akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP memperoleh 53 kapal berikut izin operasionalnya.
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Ira. Sementara itu, Yusuf dan Harry masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Mereka dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,25 triliun.
Meski begitu, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa menurutnya bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





