SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sintang 1 Desember 2025 Belanja Bawa Tas Dari Rumah, Dinas LH Sintang Pastikan sudah Sosialisasi

1 Desember 2025 Belanja Bawa Tas Dari Rumah, Dinas LH Sintang Pastikan sudah Sosialisasi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho

Sintang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan kesiapan penuh dalam penerapan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi masyarakat saat berbelanja. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, pada Minggu (23/11/2025).

Igor Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran DLH untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, baik toko modern maupun tradisional.

“Sosialisasi sudah kita lakukan. Tim kami sudah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola toko modern dan tradisional di dalam Kota Sintang. Bagi yang melanggar larangan ini dengan cara masih menyediakan kantong plastik, kita akan memberikan teguran sampai tiga kali,” jelas Igor.

Ia menambahkan, pada bulan pertama penerapan aturan, DLH Sintang akan melakukan pengawasan intensif sekaligus pembinaan kepada masyarakat dan pemilik toko.

“Di bulan pertama pelaksanaan larangan menggunakan kantong plastik ini, kita akan terus menerus melakukan pengawasan dan pembinaan. Kami berharap, baik masyarakat maupun pemilik dan pengelola toko sama-sama memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak menggunakan kantong plastik,” terang Igor.

Sementara itu, Supardi Ahmad, Penelaah Jenis Kebijakan pada DLH Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendatangi seluruh toko modern dan tradisional untuk menyampaikan imbauan resmi terkait larangan tersebut.

“Kita menyerahkan imbauan larangan menggunakan kantong plastik berupa surat edaran Bupati Sintang, stiker, dan selebaran,” ujar Supardi.
Supardi menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata dalam pengurangan sampah plastik di Kota Sintang.

“Kita akan melakukan pemantauan dan pengawasan soal larangan menggunakan kantong plastik ini dalam rangka mengurangi sampah plastik di Kota Sintang. Semoga sampah plastik pelan-pelan berkurang jumlahnya dan kita bisa dikatakan berhasil mengurangi secara signifikan jumlah sampah plastik,” tutupnya.

Aturan larangan kantong plastik ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kebersihan kota sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Sintang.

Penulis: Fadhil/r

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan