SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Dua Karyawan Bengkel Ditetapkan Sebagau Tersangka, Buntut Dari Pengeroyokkan

Dua Karyawan Bengkel Ditetapkan Sebagau Tersangka, Buntut Dari Pengeroyokkan

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana didampingi dengan Kasi Humas Polresta Pontianak menunjukan barang bukti dari kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan bengkel (Suarakalbar.co.id/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Selatan menetapkan dua orang karyawan salah satu bengkel yang berada di jalan Gajahmada Kota Pontianak.

‎Dua karyawan bengkel tersebut berinisial A dan H, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama HS.

‎Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mendampingi bibinya, Then Sui Eng, untuk menemui besannya, Tan Yam Tje di bengkel tersebut.

‎”Sekira pada Jumat, 1 Agustus 2025, pertemuan tersebut bermaksud untuk membahas hak asuh cucu hasil pernikahan Merrysa (anak Then Sui Eng) dan Yudi Tantra (anak Tan Yang Tje) sekaligus upaya Then Sui Eng untuk menemui kedua cucunya yang sudah lama tidak bertemu,” Kata Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah pada Sabtu (22/11/2025).

‎Sebelumnya, lanjut Kapolsek, kedua orang tua anak tersebut memilih untuk berpisah dan hak asuh anak telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimenangkan oleh Merrysa (Anak Then Sui Eng).

‎Saat itu, Then Sui Eng yang didampingi dua penasihat hukum, Gunawan dan Dewi Ari Purnamawati serta didampingi oleh Korban HS, bertemu dengan Tan Yam Tje dan istrinya, terjadi pertengkaran mulut di dalam rumah sekaligus juga bengkel tersebut.

‎Mendengar keributan, korban HS yang pada saat menunggu di luar masuk ke dalam untuk melihat kondisi tersebut.

‎”Ketika Hendra mendekati Tan Yam Tje, tiba-tiba dua karyawan bengkel, yakni A dan H, langsung memeganginya. Setelah itu terjadi pemukulan terhadap korban, yang dilakukan oleh kedua karyawan tersebut dan satu karyawan lain yang diduga berinisial Aj,” jelasnya.

‎Pada saat kejadian pula, tambah Kapolsek, menurut keterangan saksi bahwa Tan Yam Tje sempat berteriak dengan nada marah mengatakan ‘Pangkong die’ yang merupakan pemicu dari aksi pengeroyokan ini.

‎”Akibatnya, HS mengalami luka memar di bagian kepala belakang dan punggung, sejumlah luka gores di tangan kanan, serta luka robek di pipi kanan yang memerlukan empat jahitan,” tanbahnya.

‎Dikatakanya lagi bahwa, saat ini unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan juga telah melakukan serangkaian proses penanganan perkara mulai dari menerima laporan polisi, serta melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Kalbar, mengumpulkan keterangan saksi, hingga meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.

‎”Dari hasil alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kekerasan,” pungkasnya.

Penulis: Iqbal Meizar

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan