Penipuan Online, Polisi Yakini Banyak Warganet Jadi Korban
![]() |
Barang bukti Handphone Vivo, kartu ATM dan buku tabungan BRI Simpedes yang menjadi sarana penipuan online MS dan EE diamankan Tim Reskrim Polres Mempawah.[Suarakalbar/Dian Sastra] |
Mempawah (Suara Kalbar)-Pelaku penipuan online yang ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polres Mempawah, yakni MS dan EE, diyakini polisi telah lama beraksi menipu warganet di Kalimantan Barat.
Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Resky Rizal, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, MS dan EE mengaku telah sembilan kali melakukan penipuan terhadap warganet di Kalimantan Barat. Modusnya, memantau postingan para warganet yang hendak membeli barang via online. Kemudian, kedua pelaku beraksi menawarkan barang.
Tapi setelah uang dikirim para korbannya, pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Khatulistiwa, Gang Panca Bhakti, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara ini, langsung menghilang. Hanya saja, diduga karena nilai kerugian tak terlalu besar, para korban malas untuk melapor ke polisi.
“Meski kedua pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan penipuan, tapi sejauh ini, saat kami croscheck, hanya tujuh korban yang berhasil kami data. Untuk mengkonfirmasi para korban ini, kami menghubungi sejumlah polres di Kalbar,” ujar Muhammad Resky Rizal.
Para korbannya adalah warganet dari Mempawah, Kabupaten Sambas dan sejumlah kabupaten lain di Kalbar. Pun demikian, aparat kepolisian tidak puas sampai di situ. Jejak korban penipuan akan terus dilacak Tim Reskrim Polres Mempawah.
“Kami akan terus lacak. Karena itu, kami menghimbau masyarakat maupun warganet di Kalbar agar berhati-hati dengan penawaran barang via online,” imbuh Kasat Reskrim.
Seperti diberitakan, Unit Opsnal Reskrim Polres Mempawah, Jumat (29/05/2020), mengamankan pasangan suami istri berinisial MS (26) dan EE (21), warga Batulayang, Pontianak Utara, karena melakukan penipuan online.
Korbannya adalah Reren (22), warga Jalan Pematang Sukun, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir. Reren tertipu Rp 700 ribu karena membeli kulkas bekas kepada MS dan EE. Uang sudah ditransfer, namun barang tak kunjung datang.
Laporan korban Reren pun ditindaklanjuti kepolisian. Jumat pagi, Unit Opsnal Reskrim Polres Mempawah yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhammad Resky Rizal melakukan pengolahan data dan mapping. Tak perlu waktu lama, data dan lokasi kedua pelaku di-A1-kan polisi.
Tak hanya memastikan posisi pelaku, Tim Reskrim Polres Mempawah juga berkoordinasi dengan Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara. Pukul 13.00 WIB, polisi pun bergerak ke Kota Pontianak.
Tepat pukul 21.00 WIB, bersama Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara, kedua pelaku yakni MS dan EE berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Mempawah di Jalan Khatulistiwa Gang Panca Bhakti, Kelurahan Batulayang, Pontianak Utara.
“Selain kedua tersangka, Unit Opsnal Rekrim Polres Mempawah juga mengamankan barang bukti Handphone Vivo, satu buah kartu ATM, satu buah buku tabungan BRI Simpedes nomor rekening 772001006025534 atas nama Juaidah. Kedua tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Mempawah,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga.
Atas perbuatan penipuan online ini, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE Sub Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHpidana.
Penulis : Dian Sastra
Editor : Diko Eno
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now