SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak WALHI Kalbar Kritik Rencana PLTN di Bengkayang dan Ketapang, Khawatir Perparah Krisis Lingkungan

WALHI Kalbar Kritik Rencana PLTN di Bengkayang dan Ketapang, Khawatir Perparah Krisis Lingkungan

Konferensi pers terkait wacana pembangunan PLTN di sejumlah titik yang ada di Kalbar oleh WALHI Kalbar di Pontianak pada Jum’at (07/11/2025). [SUARAKALBAR.CO.ID/Maria]

Pontianak (Suara Kalbar) – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menjadi isu hangat setelah Menteri Investasi RI, Bahlil Lahadalia, mengumumkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 118 Tahun 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) Tahun 2025–2034 pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 28 titik potensial pembangunan PLTN, salah satunya berada di Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Pulau Semesak, yang kini telah memasuki tahap kajian kelayakan. Selain itu, titik potensial baru juga muncul di wilayah Kabupaten Ketapang, di antaranya Sungai Pawan, Pagar Mentimun, Kendawangan, Keramat Jaya, dan Air Hitam.

Menanggapi hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalbar menyuarakan keprihatinan mendalam atas arah kebijakan energi tersebut. Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalbar, Indra Syahnanda, menilai pemerintah tampak semakin serius dalam mewujudkan proyek berisiko tinggi itu.

“Munculnya titik ini memunculkan kekhawatiran dan asumsi bahwa pemerintah sangat serius dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kalbar,” ujar Indra saat konferensi pers di Pontianak pada Jum’at (07/11/2025).

Ia menjelaskan, wacana pembangunan PLTN sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah melalui Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah lama merencanakan proyek ini dan mengkaji kelayakan lokasi tapak pembangunan PLTN. Namun, menurut WALHI, kondisi ekologis di beberapa kawasan yang disebut sebagai calon lokasi, seperti Kendawangan dan Matan Hilir Selatan, sudah berada dalam kondisi yang sangat rentan.

“Aktivitas industri smelter telah menimbulkan kerusakan pada ekosistem pesisir, mengancam ruang hidup nelayan, dan menurunkan kualitas lingkungan secara signifikan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa daya dukung lingkungan di kawasan tersebut telah terancam,” ungkap Indra.

Ia menilai, apabila pembangunan PLTN tetap dipaksakan di kawasan pesisir Kendawangan, maka tekanan ekologis akan semakin parah.

“PLTN membutuhkan suplai air laut yang besar untuk pendinginan reaktor, yang dapat memicu pencemaran panas (thermal pollution) serta meningkatkan risiko pencemaran radioaktif apabila terjadi kebocoran atau kesalahan teknis. Dampak semacam ini tidak hanya mengancam ekosistem laut, tetapi juga keselamatan dan kesehatan masyarakat pesisir,” jelasnya.

Indra menegaskan, Kalimantan Barat sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan energi alternatif yang jauh lebih aman dan berkelanjutan.

“Secara geografis dan klimatologis, Kalimantan Barat memiliki potensi energi alternatif yang melimpah. Intensitas penyinaran matahari yang tinggi sepanjang tahun membuka peluang besar untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) maupun energi panas bumi, energi angin, dan energi air yang lebih ramah lingkungan,” terangnya.

WALHI Kalbar mendesak pemerintah agar meninjau kembali rencana pembangunan PLTN tersebut. Menurut Indra, sebelum melanjutkan rencana itu, pemerintah perlu melakukan kajian strategis dan menyeluruh yang mencakup aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan keamanan secara komprehensif. Kajian ini juga harus melibatkan partisipasi masyarakat yang berpotensi terdampak.

Ia menambahkan, keputusan pembangunan energi tidak boleh semata didasarkan pada pertimbangan teknologis atau investasi, melainkan harus menempatkan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Dengan mempertimbangkan kondisi kerusakan ekologis yang telah terjadi, arah pembangunan energi di Kalimantan Barat seharusnya difokuskan pada transisi energi bersih dan keadilan ekologis. Langkah ini tidak hanya akan mengurangi risiko bencana lingkungan, tetapi juga memperkuat kedaulatan energi daerah secara berkelanjutan,” tegas Indra.

Penulis: Maria

Komentar
Bagikan:

Iklan