SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Jejak Panjang Antasari Azhar, Dari Jaksa, Ketua KPK, hingga Akhir Hayatnya

Jejak Panjang Antasari Azhar, Dari Jaksa, Ketua KPK, hingga Akhir Hayatnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar,. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kabar duka datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025).

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman.

“Betul, barusan konfirmasi kepada teman-teman Kejaksaan yang lainnya, dipastikan meninggal dunia,” ujar Boyamin dilansi dari Beritasatu.com, Sabtu (8/11/2025).

Boyamin menyampaikan bahwa jenazah Antasari Azhar akan disalatkan selepas salat Asar di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. “Salat jenazah Pak Antasari setelah salat Asar,” ujarnya.

Ia juga memohon doa serta maaf atas nama almarhum. “Mohon doanya, mohon dimaafkan segala salahnya, semoga mendapatkan pahala di akhirat,” tutup Boyamin.

Sosok Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Ia merupakan anak keempat dari 15 bersaudara, buah hati pasangan Azhar Hamid dan Asnani.

Sang ayah pernah menjabat sebagai kepala kantor pajak di Bangka Belitung, yang kemudian menjadi panutan bagi Antasari dalam meniti karier di bidang hukum.

Setelah menamatkan pendidikan di SD Negeri 1 Belitung pada 1965, Antasari melanjutkan sekolah di Jakarta hingga lulus SMA pada 1971.

Ia kemudian menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, jurusan Tata Negara, dan menamatkannya pada tahun 1981.

Sejak muda, Antasari aktif berorganisasi. Ia sempat menjabat sebagai ketua Senat Fakultas Hukum dan Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa. Bahkan, ia dikenal sebagai salah satu mahasiswa demonstran tahun 1978.

Dalam kariernya sebagai jaksa, Antasari juga mengikuti sejumlah pelatihan hukum, termasuk kursus Commercial Law di New South Wales University, Sydney, dan Investigation for Environment Law di EPA Melbourne.

Perjalanan Karier Antasari Azhar

Karier Antasari Azhar dimulai pada 1981 dengan bergabung di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Departemen Kehakiman selama empat tahun. Setelah itu, ia beralih ke dunia kejaksaan dan menjadi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (1985-1989).

Dedikasinya membawanya menempati berbagai posisi strategis, antara lain:

  • Jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang (1989-1992).
  • Kasi penyidikan korupsi Kejati Lampung (1992-1994).
  • Kasi pidana khusus Kejari Jakarta Barat (1994-1996).
  • Kepala Kejari Baturaja (1997-1999).
  • Kasubdit penyidikan pidana khusus Kejaksaan Agung (1999-2000).
  • Kepala bidang hubungan media massa Kejaksaan Agung (2000).
  • Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007), nama Antasari mulai dikenal luas publik. Namun, masa jabatannya sempat diwarnai kontroversi karena gagal mengeksekusi Tommy Soeharto setelah putusan Mahkamah Agung turun.

Meski sempat menuai kritik, karier Antasari terus menanjak hingga akhirnya ia terpilih sebagai ketua KPK periode 2007-2011 setelah mengungguli Chandra M Hamzah dalam pemilihan Komisi III DPR.

Kiprah sebagai Ketua KPK

Sebagai Ketua KPK, Antasari Azhar dikenal tegas dan berani. Di bawah kepemimpinannya, KPK melakukan berbagai gebrakan besar, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani terkait kasus BLBI Syamsul Nursalim.

Selain itu, KPK juga menangkap politisi Al Amin Nur Nasution dalam kasus pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan. Namun, karier cemerlangnya terhenti setelah ia terjerat kasus pembunuhan yang menghebohkan publik.

Kasus dan Vonis Antasari Azhar

Pada tahun 2009, Antasari Azhar didakwa terlibat dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, direktur PT Rajawali Putra Banjaran, yang tewas ditembak setelah bermain golf di Tangerang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara pada 11 Februari 2010, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan semua unsur pidana terpenuhi, meski Antasari bersikeras menolak tuduhan tersebut. Ia membantah dugaan perselingkuhan yang disebut menjadi motif utama kasus itu, dan menegaskan kesetiaannya pada sang istri.

Antasari menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan menerima beberapa kali remisi hingga total empat tahun enam bulan. Setelah tujuh tahun enam bulan menjalani hukuman, ia mendapat pembebasan bersyarat pada 16 November 2016.

Setahun kemudian, pada 25 Januari 2017, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yang membebaskannya dari sisa masa hukuman.

Warisan dan Kenangan tentang Antasari Azhar

Meski masa kepemimpinannya di KPK berakhir dengan kontroversi, banyak pihak menilai Antasari Azhar tetap memiliki kontribusi besar dalam penguatan lembaga antikorupsi.

Kiprahnya dalam menegakkan hukum di masa awal KPK meninggalkan jejak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kini, kepergian Antasari menjadi pengingat akan perjalanan panjang seorang penegak hukum yang pernah menjadi simbol ketegasan sekaligus kontroversi.

SUMBER: Beritasatu.com

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan