Maraknya Hiburan Band Melampaui Batas Ketentuan, Camat Bengkayang Sampaikan Surat Edaran
Bengkayang (Suara Kalbar) – Maraknya Hiburan Band yang diselenggarakan oleh Masyarakat di beberapa tempat di Kabupaten Bengkayang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, apalagi hiburan sering diselenggarakan melebihi batas kewajaran dan ketentuan dari Pemerintah.
Baru-baru ini, publik seantero Bengkayang sontak geger disebabkan adanya beberapa tarian yang menampilkan adegan kurang pantas hingga viral dibeberapa media sosial, selain itu diduga banyak juga kegiatan hiburan band dikunjungi oleh anak-anak yang masih pada masa usia sekolah, sehingga mendapat komentar dan tanggapan beragam.
Menyikapi hal tersebut dan mendapatkan saran, masukan dan informasi dari masyarakat Camat Bengkayang Hery Setiyono,.S.STP, M.Si mengeluarkan Surat Edaran yang disampaikan kepada Forkopimcam, Lurah Bumi Emas, Lurah Sebalo dan Kepala Desa Se Kecamatan Bengkayang dengan tembusan Bupati Bengkayang, Kasat Polpp kabupaten Bengkayang , Kapolsek Bengkayang dan Danramil 01/Bengkayang.
Camat Bengkayang Hery Setiyono, S.STP, M.Si dikonfirmasi Rabu (5/11/2025) membenarkan bahwa pihak kecamatan Bengkayang telah mengeluarkan Surat Edaran terkait hiburan Band.
Hery Setiyono membeberkan, Memperhatikan Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bengkayang Nomor : 14 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bengkayang nomor 56 tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor : 100.3.4.2/14/BKBP-B tanggal 23 September 2025 tentang Pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), serta hasil rapat koordinasi Jumat Curhat bersama Kepolisian Resort Bengkayang pada hari Jumat 26 September 2025, maka kami dari Kecamatan Bengkayang mengeluarkan Surat Edaran Camat Bengkayang Nomor : 300.1.1/252/KEC-BKY/2025 Tentang Pengaturan Rekomendasi Ijin Keramaian (Hiburan Band).
Camat Bengkayang Heri Setiono membenarkan adanya Surat Edaran Camat Bengkayang Nomor : 300.1.1/252.A/KEC-BKY/2025, tanggal 15 Oktober 2025.
“Jadi begini sebelum surat edaran ini dibuat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan atau Forkopicam, tokoh masyarakat, Lurah dan Kepala Desa pada acara Jumat Curhat bersama Kepolisian Resor Bengkayang sudah membahas keluhan masyarakat terkait maraknya hiburan band yang sudah melewati batas kewajaran baik jam maupun waktunya, sehingga pada saat itu disepakati untuk pemberian rekom keramaian hanya bisa diberikan selama 2 hari dan batas waktu operasional dibatas kewajaran pukul 00.00 wib,”katanya.
Kemudian tegas Hery Setiyono, Sebelum surat edaran ini dibuat camat juga sudah melaksanakan sosialisasi ke Kelurahan dan Desa selama 1 bulan, jadi surat edaran ini tidak terkait sama pihak manapun, murni pengaturan administrasi.
Selanjutnya untuk diadakan hiburan Band oleh siapapun, pemilik acara melalui panitia penyelenggara wajib membuat surat pernyataan sebagaimana yang sudah di sosialisasikan.
“Surat edaran ini juga sifatnya tidak melarang tapi mengatur,”pungkasnya.
Penulis: Kurnadi
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





