Polda Kalbar Ungkap Dua Kasus Penyelewengan BBM Subsidi, Dua Tersangka Diamankan
Pontianak (Suara Kalbar) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Subdit IV Tipidter mengungkap dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Singkawang dan Ketapang, Kalbar pada Senin (03/11/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial T alias A dan AL alias A, beserta sejumlah barang bukti berupa BBM jenis solar serta kendaraan angkut.
Kasus pertama diketahui terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. Tersangka T alias A diduga membeli BBM jenis solar subsidi dari pemasok dengan harga Rp 10.500 per liter, lalu menjualnya kembali kepada penambang emas tanpa izin dengan harga Rp 12.500 per liter. Dari praktik ilegal ini, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 2.000 per liter.
Sementara itu, kasus kedua terungkap di Dusun Tahak, Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka AL alias A diketahui membeli solar subsidi dengan harga Rp 10.800 per liter sebanyak 2,6 ton dan menjualnya kembali dengan harga Rp 11.500 per liter untuk digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan jeriken berisi BBM, selang panjang, serta mobil pick-up Grand Max yang digunakan untuk distribusi bahan bakar ilegal tersebut.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, menegaskan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi seperti ini menjadi salah satu fokus utama penegakan hukum karena berdampak langsung pada perekonomian dan masyarakat kecil.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali atau digunakan dalam kegiatan ilegal seperti tambang tanpa izin. Tindakan ini jelas merugikan negara dan mengganggu distribusi energi,” ujar Kompol Michael.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyimpangan BBM bersubsidi, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.
“Kami akan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan migas, karena ini menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak,” tambah Kompol Michael.
Penulis: Maria
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





