SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Kanwil Ditjenpas Kalbar Sediakan Layanan Wartel Untuk Cegah Penyelundupan Handphone

Kanwil Ditjenpas Kalbar Sediakan Layanan Wartel Untuk Cegah Penyelundupan Handphone

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta. [SUARAKALBAR.CO.ID/Meriyanti]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Barat memastikan pengamanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Kalbar berjalan ketat.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalbar, Jayanta, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencegah peredaran barang-barang terlarang di dalam lapas, seperti narkotika dan alat komunikasi ilegal.

“Saya sebagai Kakanwil bersama seluruh tim dari kantor wilayah adalah satuan pengamanan internal, kami melakukan razia insidentil ke UPT-UPT di Kalbar,” ujar Jayanta pada Senin (27/10/2025).

Ia menyampaikan bahwa langkah penguatan pengawasan harus dilakukan bersama seluruh petugas di lapangan.

“Yang melanggar aturan, dan etika akan kita tindak tegas. Bentuk pengawasan dari UPT sendiri adalah melaksanakan tugas sesuai aturan, sesuai tupoksi masing-masing, begitu juga petugas diawasi Karutan dan pejabat struktural di posisi masing-masing, melaksanakan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Jayanta menyampaikan bahwa pengawasan terhadap petugas dan WBP dilakukan secara rutin melalui razia insidentil dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembesuk.

“Tentunya untuk WBP kita lakukan razia insidentil dan razia yang rutin kita laksanakan, begitu juga pengawasan terhadap pembesuk, kita akan melakukan penggeledahan sesuai aturan yang ada. Kita melarang barang-barang yang dibawa ke Rutan atau Lapas,” ucapnya.

Ia menegaskan, narkotika dan handphone termasuk barang yang dilarang keras masuk ke lingkungan lapas. Siapa pun yang terbukti menyelundupkan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“Ini salah satu program dari bapak Menteri dan Dirjen, bunyinya haram hukumnya hp masuk Rutan atau Lapas. Apabila ada WBP ketangkap melanggar aturan, bukan hanya hp, menyangkut yang lain akan kita lakukan pembatasan pemberian remisi, pembatasan pembebasan bersyarat, dan lainnya,” tegas Jayanta.

Menurutnya, razia di masing-masing UPT dilakukan secara berkala satu kali dalam seminggu. Namun, bila ditemukan indikasi pelanggaran atau gangguan ketertiban, razia bisa dilakukan hingga tiga kali seminggu.

“Bisa saja seminggu tiga kali apabila ada hal-hal yang kita curigai untuk mengganggu ketertiban Rutan dan Lapas. Dan kalau kita mendapatkan laporan di Kanwil misal dari Lapas atau Rutan, akan kami lakukan razia,” tuturnya.

Untuk memenuhi kebutuhan komunikasi WBP dengan keluarga, pihak Kanwil menyediakan layanan wartel khusus pemasyarakatan (wartelsuspas) yang beroperasi setiap hari.

“Untuk komunikasi dengan keluarga yang jauh tidak bisa berkunjung ke Lapas atau Rutan, tentunya kami menyiapkan wartelsuspas di dalam lapas, kita buka setiap hari agar mereka bisa komunikasi dengan keluarganya,” ucap Jayanta.

Jayanta menambahkan, penggunaan wartel dilakukan secara bergantian sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing UPT. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat maupun WBP untuk menyampaikan keluhan melalui kanal pengaduan resmi.

“Apabila ada keluhan masyarakat atau dari WBP silahkan berikan laporan ke kontak aduan di Kanwil, begitu juga jika ada keluhan kepada WBP silahkan laporkan ke UPT masing-masing,” pungkasnya.

Penulis: Meriyanti

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan