SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kasus Viral Video Komplain Pasien, Rumah Sakit YARSI Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur

Kasus Viral Video Komplain Pasien, Rumah Sakit YARSI Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur

Direktur Rumah Sakit YARSI Pontianak, dr. Carlos Djaafara, M. Kes saat menjelaskan kronologis dihadapan pengurus Yayasan, Kamis (23/10/2025). SUARAKALBAR.CO.ID/rie

Pontianak (Suara Kalbar) – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan keluarga pasien terkait pelayanan rumah sakit di Pontianak viral di media sosial TikTok pada Senin (20/10/2025). Dalam video tersebut, keluarga pasien bernama Matruji yang mengaku anggota DPRD Kota Pontianak menuding tidak ada pelayanan sejak pagi hari selama menjalani perawatan di ruang penyakit dalam.

Menanggapi hal itu, pihak rumah sakit memberikan klarifikasi lengkap mengenai kronologi pelayanan medis terhadap pasien atas nama Musija (84) dengan Nomor Rekam Medis 229523, yang diketahui masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu, 18 Oktober 2025 pukul 09.52 WIB dengan keluhan utama batuk berdahak dua minggu dan sesak napas sejak dua hari terakhir.

Penanganan Awal di IGD

Dari hasil pemeriksaan dokter jaga, pasien diindikasikan untuk rawat inap dan langsung mendapatkan penanganan gawat darurat sesuai instruksi medis. Karena pasien berstatus umum (belum memiliki BPJS Kesehatan), keluarga semula meminta kamar kelas 3.

Namun, pada saat itu ruang kelas 2 dan 3 penuh, dan hanya tersedia ruang kelas 1. Petugas kemudian memberikan edukasi agar keluarga memilih naik kelas atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.

Keluarga memutuskan menunggu ketersediaan kamar kelas 3 di IGD. Selama masa tunggu, pasien tetap mendapatkan terapi sesuai instruksi dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Pada pukul 11.15 WIB, dokter spesialis penyakit dalam dr. Edward, Sp.PD melakukan visit dan kembali menyarankan rawat inap.

Sekitar pukul 13.30 WIB, setelah ada pasien pulang dari ruang kelas 2, perawat IGD berkoordinasi dan keluarga akhirnya menyetujui untuk dirawat di ruang kelas 2, dan pasien dipindahkan ke ruang rawat penyakit dalam pukul 16.30 WIB.

Perawatan Selama Rawat Inap

Selama menjalani perawatan di ruang kelas 2, pasien mendapatkan terapi intensif, di antaranya nebulizer, injeksi paracetamol, ondansetron, ranitidin, furosemid, serta observasi tanda-tanda vital secara berkala.

Pada Minggu, 19 Oktober 2025, DPJP penyakit dalam melakukan konsul kepada dokter spesialis jantung (dr. Aditya, Sp.JP) untuk pemeriksaan lanjutan karena pasien memiliki riwayat Atrial Fibrillation (AF). Dokter jantung kemudian memberikan rekomendasi pemeriksaan ECHO CITO, namun pihak keluarga memutuskan menunda tindakan tersebut dengan alasan biaya.

Pagi hari, pukul 06.19 WIB, dokter spesialis jantung sudah melakukan visit dan menuliskan rencana terapi serta pemantauan lanjutan. Perawat kemudian menyampaikan seluruh informasi tindakan kepada keluarga pasien.

Namun, pada pukul 14.30 WIB, anak pasien bernama Matruji mendatangi ruang perawatan dan memprotes karena merasa tidak ada pelayanan sejak pagi. Perawat menjelaskan bahwa dokter spesialis penyakit dalam sedang bertugas di luar kota, sementara dokter jantung telah melakukan visit pada pagi hari.

Penjelasan tersebut tidak diterima oleh keluarga pasien, yang kemudian memutuskan untuk memulangkan pasien atas permintaan sendiri (APS). Formulir APS telah ditandatangani pihak keluarga, dan perawat melakukan prosedur penghentian infus serta oksigen sebelum pasien dipulangkan.

Sekitar pukul 14.50 WIB, pihak manajemen rumah sakit telah berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada keluarga pasien, namun Matruji menolak penjelasan dan mengancam akan memviralkan kejadian tersebut. Pasien akhirnya keluar dari rumah sakit menggunakan kursi roda yang didorong oleh pihak keluarga.

Pihak Rumah Sakit Tegaskan Pelayanan Sudah Sesuai Prosedur

Direktur Rumah Sakit YARSI Pontianak, dr. Carlos Djaafara, M. Kes menegaskan, pihak manajemen rumah sakit menegaskan bahwa seluruh tindakan medis terhadap pasien telah dilakukan sesuai standar pelayanan dan instruksi dokter. Komunikasi dengan keluarga pasien juga telah diupayakan secara berulang, termasuk terkait kondisi ruangan, tindakan medis, dan pertimbangan biaya pemeriksaan tambahan.

“Seluruh tata laksana, observasi, dan terapi terhadap pasien atas nama Musija telah sesuai prosedur medis yang berlaku. Kami juga sudah berupaya menjelaskan secara terbuka kepada pihak keluarga,” tegasnya.

Sehingga, pihak rumah sakit menyimpulkan, kasus viral ini berawal dari kesalahpahaman keluarga pasien terkait keberadaan dokter dan tindakan medis yang sudah dilakukan. Berdasarkan catatan medis, pelayanan terhadap pasien berlangsung aktif sejak awal masuk hingga sebelum kepulangan atas permintaan sendiri.

“Kamui mengimbau masyarakat untuk mengonfirmasi langsung kepada manajemen atau petugas pengaduan resmi apabila mengalami ketidakpuasan terhadap pelayanan, agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan sesuai prosedur tanpa menimbulkan kesalahpahaman public,” imbaunya.

Rapat Bersama Pengurus Yayasan

Ketua Yayasan Yarsi, Suhadi SW memimpin rapat bersama pihak manajemen rumah sakit dengan dihadiri sejumlah pengurus yayasan dan pengawas di aula rumah sakit tersebut pada Kamis (23/10/2025) siang.

“Hasil dari rapat ini saran dan masukan dari teman teman, akan kami sampaikan kepada Pembina yayasan. Langkah apa yang selanjutnya akan diambil dalam menyikapi masalah kasus ini,” kata Suhadi.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan