SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Periksa Dua Pejabat DPR dalam Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

KPK Periksa Dua Pejabat DPR dalam Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi. (Antara)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Pada Senin (20/10/2025), KPK memeriksa dua saksi dalam kasus tersebut, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) Setjen DPR RI, Sri Wahyu Budhi Lestari.

Penyidik KPK juga memeriksa eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI (2019-2022), Hiphi Hidupati. Budi mengatakan kedua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Kedua saksi hadir, pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, Budi mengatakan pihaknya belum menahan Sekjen DPR Indra Iskandar yang sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rumah dinas DPR ini karena perhitungan kerugian negaranya belum rampung.

Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain Indra Iskandar, KPK juga sudah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus tersebut. Indra sudah sempat diperiksa tim penyidik KPK beberapa waktu lalu.

Terkait kasus ini, KPK mengungkapkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR yang tengah diusut mencapai sekitar Rp 120 miliar. Hanya saja, dari proyek ini, KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan