10 Modus Penipuan Digital Paling Merugikan Versi OJK
Jakarta (Suara Kalbar)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap total kerugian akibat berbagai modus penipuan digital di sektor keuangan telah mencapai Rp 7 triliun sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki menjelaskan, terdapat 10 modus penipuan digital yang paling banyak memakan korban dan merugikan masyarakat, yaitu:
1. Penipuan Jual-Beli Online
Jenis scam paling umum adalah penipuan transaksi jual-beli online, dengan 53.928 laporan dan total kerugian mencapai Rp 988 miliar.
“Modus ini paling banyak menimpa kalangan ibu rumah tangga karena tergiur harga lebih murah,” ujar Kiki dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Rita Super Mall Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Rata-rata kerugian korban mencapai Rp 18,33 juta per kasus.
2. Fake Call atau Telepon Palsu
Modus kedua yang marak adalah fake call, yakni penipu yang mengaku sebagai petugas lembaga resmi.
Tercatat 31.299 laporan dengan total kerugian mencapai Rp 1,31 triliun, dan rata-rata kerugian Rp 42,04 juta per korban.
3. Penipuan Investasi Bodong
Modus ketiga adalah penipuan investasi dengan 19.850 laporan, kerugian Rp 1,09 triliun, dan rata-rata Rp 52,21 juta per korban.
Kasus ini mencakup investasi ilegal berkedok aset digital, kripto, hingga proyek properti fiktif.
4. Penawaran Kerja Palsu
OJK juga mencatat 18.220 laporan penipuan lowongan kerja palsu, dengan total kerugian Rp 656 miliar dan rata-rata Rp 36,05 juta per korban.
Modus ini sering menggunakan nama perusahaan besar untuk menarik calon korban.
5. Penipuan Hadiah dan Undian
Modus “mendapatkan hadiah” menjadi peringkat kelima, dengan 15.470 laporan dan kerugian Rp 189,91 miliar. Rata-rata korban kehilangan Rp 12,29 juta setelah mentransfer uang untuk “biaya administrasi” hadiah palsu.
6. Penipuan lewat Media Sosial
Sebanyak 14.229 laporan diterima terkait penipuan di media sosial, dengan kerugian Rp 491,13 miliar dan rata-rata Rp 34,64 juta per korban.
Modus ini mencakup penjualan akun palsu, investasi via influencer, hingga permintaan donasi fiktif.
7. Phishing atau Penipuan Siber
OJK mencatat 13.386 laporan phishing dengan total kerugian Rp 507,53 miliar dan rata-rata Rp 37,92 juta per korban.
Modus ini melibatkan situs palsu dan tautan berbahaya yang mencuri data pribadi dan rekening.
8. Social Engineering
Kasus rekayasa sosial (social engineering) tercatat sebanyak 9.436 laporan, dengan kerugian Rp 40,61 miliar dan rata-rata Rp 38,33 juta per korban.
Pelaku biasanya memanipulasi psikologis korban agar memberikan data sensitif secara sukarela.
9. Pinjaman Online Aktif
Sebanyak 4.793 laporan masuk terkait pinjaman online aktif, dengan kerugian Rp 40,61 miliar dan rata-rata Rp 8,48 juta.
Modus ini sering menjerat korban melalui aplikasi ilegal yang mencuri data dan melakukan penagihan intimidatif.
10. Penipuan lewat File APK WhatsApp
Penipuan berbasis Android Package Kit (APK) menjadi modus kesepuluh dengan 3.684 laporan, kerugian Rp 134 miliar, dan rata-rata Rp 36,37 juta per korban.
Modus ini biasanya menyebar melalui pesan WhatsApp berisi file palsu yang mencuri data rekening.
OJK melalui IASC mencatat sebaran pelaporan tertinggi berada di Jawa Barat dengan 61.857 laporan. Disusul Jakarta (48.165 laporan), Jawa Timur (40.454 laporan), Jawa Tengah (32.492 laporan), dan Banten (20.619 laporan).
Kiki menegaskan, masyarakat diminta lebih waspada terhadap segala bentuk penawaran keuangan mencurigakan. OJK juga terus memperkuat edukasi publik agar masyarakat mampu mengenali tanda-tanda penipuan keuangan sejak dini.
“Tidak ada investasi yang untung besar tanpa risiko. Prinsip kehati-hatian adalah perlindungan terbaik bagi konsumen,” tutup Kiki.
Data terbaru OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre menunjukkan maraknya modus penipuan digital di Indonesia dengan total kerugian Rp 7 triliun. Dari jual-beli online, fake call, hingga investasi bodong, OJK menegaskan pentingnya edukasi keuangan digital untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan yang semakin canggih.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






