Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Bengkayang Terlibat Narkotika Mendapat Sanski Drop Out
Bengkayang (Suara Kalbar) – Satuan Reserse dan Kriminal Narkotika Polres Bengkayang berhasil menangkap salat satu Pengedar Narkotika pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar pukul 01.50 Wiba di bilangan jalan Basuki Rahmat.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya personil Satresnarkoba Polres Bengkayang mendapat laporan dan informasi dari masyarakat.
Adanya informasi masyarakat terkait ada pelaku yang mengedarkan narkoba kami bertindak cepat dan dilakukan pemantauan dan pengintaian, jelas Kasat Narkoba IPTU Jumadi, Sabtu (18/10/2025).
Satu diantara dua orang yang kami tangkap adalah seorang mahasiswa aktif sebuah perguruan tinggi Swasta (PTS) di Bengkayang.’ jelas IPTU Jumadi.
Kedua Pelaku diketahui bernama EM (26) dan MS (24) seorang mahasiswa semester V yang sebelumnya diketahui sudah jarang aktif di kampus dalam beberapa bulan terakhir.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan Narkotika Jenis Sabu seberat 10,74 gram dan atas perbuatannya keduanya diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Menyikapi hal tersebut saat di hubungi via telp whatshaap Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta menanggapi kasus yang melibatkan mahasiswa tersebut.
“Ia, itu benar mahasiswa kami,
MS memang sudah dua (2) semester ini kurang aktif di kampus dengan alasan sibuk membantu ibunya.
“Sebenarnya MS ini secara kepribadian baik, dan mudah bergaul dan dia juga anak yatim, karena hanya ada Ibunya yang sudah tua” jelasnya.
Menurut Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan, Memang di Bengkayang masih banyak ancaman bagi para pemuda terkait narkoba. Untuk itu, di lingkugan Kampus kami sudah berusaha maksimal mungkin menjaga lingkungan kampus untuk Bebas dari Narkoba salah satu usaha yg kami lakukan yaitu berkerjasama dengan pihak BNNK dan Perguruan Tinggi cukup kuat untuk saling berkerjasama dengan berbagai kegiatan untuk Mahasiswa supaya dapat menghindari narkoba. Namun ketika mahasiswa sudah berada di lingkungan keluarga dan masyarakat, tentu Perguruan Tinggi tidak dapat menjangkau sejauh itu.
Kasus ini juga kejadiannya di luar lingkungan kampus dan diluar jam perkuliahan, serta pada hari non aktif kuliah. Sehingga sudah jauh dari jangkauan kami Perguruan Tinggi, dan sudah masuk ranah pemantawan pihak keluarga yang bersangkutan.
Dalam kesempatan ini juga Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan juga berharap, adanya peran Ormas untuk dapat membantu mengatasi Maraknya Narkoba di Lingkungan masyarakat. Mengingat pengaruh ormas di masyarakat sangatlah kuat.
” Perlu kami tegaskan juga, Sesuai dengan peraturan di Perguruan Tinggi maka tentunya yang bersangkutan MS karena sudah terbelit kasus Narkoba, maka terkena sangsi tegas.
“Setiap mahasiswa yang diketahui terlibat dan mengkonsumsi narkotika maka mahasiswa yang bersangkutan dikenakan sangsi tegas yaitu di berhentikan (DO) Drop Out, ” tegasnya.
“Sebelumnya, mahasiswa yang bersangkutan sudah pernah di bina terkait keaktifannya di kampus selama 3 kali hingga dilakukan pemanggilan terhadap orang tua yang bersangkutan, untuk sama-sama memotivasi mahasiswa yang bersangkutan agar aktif kuliah dan jaga pergaulan, akan tetapi akhirnya harus berurusan dengan Polisi karena melakukan tidak pidana sebagai pengedar Narkotika.
“Dengan adanya kejadian ini, kembali kami menegaskan kepada adik- adik pemuda/i dan mahasiswa/i agar dapat menghindari diri dari Narkotika. Karena hal tersebut dapat menghancurkan masa depan Ade” dan untuk mahasiswa tentunya impian menjadi Sarjana Sirna karena Drop Out (DO). Di sisi lain tentu akan berurusan dengan Hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Penulis: Kurnadi
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





