Jaksa Agung Kentucky Gugat Roblox, Sebut Platform Itu “Taman Bermain Predator Anak”
Suara Kalbar- Jaksa Agung Kentucky, Russell Coleman, menuduh platform gim daring Roblox menjadi “taman bermain bagi predator anak” setelah pihaknya mengajukan gugatan hukum terhadap perusahaan tersebut. Gugatan yang diajukan awal pekan ini di pengadilan negara bagian itu menuding Roblox lalai dalam melindungi keselamatan anak-anak di platformnya.
Menurut Coleman, Roblox perlu memperkuat sistem verifikasi usia, penyaringan konten, dan pemberitahuan bagi orang tua agar anak-anak dan remaja yang menggunakan Roblox lebih aman.
“Di balik tampilan kartun yang tampak polos, terdapat sesuatu yang berbahaya. Platform ini telah menjadi tempat bagi predator untuk memangsa anak-anak kita,” kata Russel, dikutip dari Reuters, Rabu (8/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Courtney Norris, seorang ibu tiga anak asal Kentucky, mengaku awalnya mengira Roblox adalah pilihan gim daring yang aman.
“Saya terlambat menyadari bahwa Roblox sebenarnya seperti ‘wild west’ di internet yang menargetkan anak-anak,” katanya.
Gugatan dari Kentucky ini menambah daftar panjang tuntutan terhadap Roblox. Sebelumnya, Louisiana juga menggugat perusahaan tersebut pada Agustus lalu. Di Lowa, gugatan diajukan setelah seorang gadis berusia 13 tahun diduga diculik dan diperdagangkan lintas negara oleh predator dewasa yang ditemuinya melalui Roblox.
Menanggapi tuduhan tersebut, Roblox membantah telah lalai menjaga keamanan pengguna.
“Kami memiliki langkah-langkah keamanan ketat, mulai dari model AI canggih hingga tim moderator yang bekerja 24 jam setiap hari,” kata Roblox dalam pernyataannya. “Tidak ada sistem yang sempurna, tetapi kami terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan, termasuk menambahkan lebih dari 100 fitur perlindungan baru tahun ini,” tambahnya.
Roblox, yang memiliki 111 juta pengguna aktif harian, menyebut telah menerapkan pengaturan ketat untuk pengguna di bawah 13 tahun. Anak-anak tidak dapat mengirim pesan langsung kecuali fitur tersebut diaktifkan melalui kontrol orang tua. Platform ini juga memiliki filter obrolan teks untuk memblokir kata atau frasa tidak pantas, serta melarang berbagi informasi pribadi seperti nomor telepon dan alamat.
Namun, gugatan Kentucky menggambarkan kondisi berbeda. Dalam dokumen pengadilan disebutkan bahwa Roblox gagal menyediakan kontrol dasar keselamatan dan tidak memberikan informasi memadai kepada orang tua mengenai bahaya yang ada di platform. Gugatan juga menuduh anak-anak terekspos pada situasi kekerasan atau seksual, bahkan ada laporan bahwa mereka dihubungi oleh orang asing melalui aplikasi obrolan pihak ketiga yang terhubung ke gim.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




