KPK: Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan Tinggal Menunggu Waktu
Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 hanya tinggal menunggu waktu.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan tidak ada hambatan berarti. Keterlambatan pengumuman lebih disebabkan penyidik masih melengkapi berkas serta bukti pendukung.
“Itu kan relatif soal waktu saja. Saya yakin penyidik masih melengkapi pemberkasan atau penyidikannya, masalah lain tidak ada,” ujar Setyo Budiyanto di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, penyidik KPK hingga kini terus melengkapi alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun bukti fisik lain yang relevan. Sejumlah saksi pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya. Saya lihat penyidik masih melakukan pemanggilan, pemeriksaan, serta mempelajari dokumen yang diterima. Jadi ini hanya soal waktu,” tegas Setyo.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu penyidik masih mencari bukti tambahan terkait aliran dana yang terlibat.
“Penyidik sedang mengumpulkan bukti dari sejumlah travel, termasuk hubungan dan aliran dana yang belum lengkap. Sudah ada, tetapi masih terpisah-pisah,” jelas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, penerbitan SK Nomor 130 Tahun 2024 oleh Yaqut tentang pembagian kuota haji tambahan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam SK tersebut, pembagian kuota diubah menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus, berbeda dari aturan resmi yakni 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Akibatnya, sekitar 8.400 calon haji yang semestinya berangkat melalui jalur reguler justru dialihkan menjadi jemaah haji khusus. KPK menduga kuat adanya praktik koruptif dalam proses ini. “Kalau alur perintahnya sudah jelas, ada tanda tangannya, dan SK itu diedarkan, berarti pasti sudah diketahui. Kalau tidak tahu, kenapa SK bisa beredar?” ungkap Asep.
Ia juga menyebut, KPK telah mendapatkan sebagian bukti, termasuk dari pendakwah sekaligus pemilik Uhud Tour ustaz Khalid Basalamah, yang mengajukan 122 orang melalui jalur haji khusus. Namun, penyidik masih menelusuri ribuan orang dan travel lain di berbagai daerah.
“Itu baru satu travel. Masih banyak agen lain di seluruh Indonesia yang perlu diklarifikasi,” kata Asep.
KPK saat ini masih memeriksa agen travel di berbagai wilayah, termasuk di Jawa Timur, untuk memperkuat bukti sebelum menetapkan tersangka. “Kami masih mencari informasi dan keterangan tambahan terkait penggunaan kuota dan aliran uangnya,” pungkas Asep.
Sumber: Beritasatu.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now