Mangrove Paloh Terancam, DPRD Sambas Turun Tangan
Sambas (Suara Kalbar) – Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penebangan hutan mangrove di wilayah Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Hal itu disampaikan usai pertemuan bersama sejumlah pihak terkait pengelolaan hutan mangrove di daerah tersebut, Selasa (30/92025).
Menurut Abu Bakar, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Pihak DPRD bersama pemerintah Kabupaten Sambas dan stakeholder terkait dijadwalkan turun langsung ke lapangan pada 6 Oktober 2025.
“Kesimpulannya, kita akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kondisi di lapangan dan menghentikan segala aktivitas penebangan mangrove,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi kegiatan penebangan atau pembalakan mangrove di Desa Sebubus. Pasalnya, hutan mangrove memiliki peran vital dalam menjaga ekosistem pesisir, melindungi masyarakat dari abrasi, sekaligus mendukung perekonomian masyarakat nelayan.
“Kita minta kepada semua pihak untuk benar-benar menghentikan aktivitas tersebut,” tambahnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa DPRD Sambas juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove secara komprehensif. Ia menilai langkah tersebut penting untuk dituangkan dalam bentuk regulasi yang kuat agar memiliki landasan hukum yang jelas.
“Melalui peraturan bupati, pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di Kabupaten Sambas bisa lebih terarah dan terukur. Dengan begitu, keberlanjutan lingkungan pesisir bisa tetap terjaga, sekaligus memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia menyampaikan, masyarakat Kecamatan Paloh sendiri juga memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian mangrove. Ia mengajak warga untuk ikut mengawasi dan menjaga keamanan wilayah pesisir dari aktivitas-aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, sebab mangrove ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut sumber penghidupan mereka. Jika mangrove habis, maka masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi praktik perusakan hutan mangrove di Kecamatan Paloh.
“Pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat akan terus bersinergi dalam menjaga kelestarian hutan mangrove demi masa depan pesisir Kabupaten Sambas,” tutupnya.
Penulis: Serawati Yayuk
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




