Rizky Kabah Terancam Jemput Paksa Usai Mangkir dari Panggilan Polisi
Pontianak (Suara Kalbar) – Konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah atau yang akrab disapa Iky, kembali jadi sorotan setelah mangkir dari panggilan pertama penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak melalui sebuah konten video yang sempat viral.
Ketua Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, yang juga pelapor dalam kasus ini, menyebutkan bahwa pihak kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua. Jika Rizky tetap tidak hadir, polisi berhak menjemput paksa.
”Pada Senin, 29 September 2025, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizky Kabah. Apabila kembali tidak diindahkan atau terlapor tidak hadir, maka pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa serta melaksanakan gelar perkara,” kata Iyen saat dikonfirmasi pada Senin (29/09/2025).
Iyen juga mengatakan bahwa, ia terus mendapat pemberitahuan perkembangan terbaru terkait proses hukum Rizky Kabah, bahkan, dirinya sudah dipanggil untuk menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
”Kemarin saya juga sudah dipanggil ke ruang Penyidik Siber Polda Kalbar pada Jumat, 26 September 2025 untuk menerima SPDP dan SP2HP,” ujarnya.
Kemudian ia menegaskan, bahwa kasus ini sedang ditangani serius oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar. Karena itu, dirinya mengimbau agar seluruh masyarakat khususnya warga Dayak, tetap bersabar dan mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.
”Saya yakin Polda Kalbar bekerja dengan baik dan mantap, mari kita percayakan penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian,” ungkap Iyen.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin membenarkan, saat ini penyidik sedang memaksimalkan proses penyidikan terhadap laporan dugaan penghinaan yang dibuat oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak.
”Kami sedang memaksimalkan proses sidik. Beberapa saksi dan ahli sudah diambil keterangan,” kata Burhanuddin.
Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan sejumlah ahli, yakni Ahli Antropologi, Ahli Kementerian ITE, Ahli Filsafat, Ahli Bahasa, Ahli Komunikasi dan Ahli Pidana. Termasuk akan memanggil Rizky Kabah kedua kalinya untuk diperiksa.
Perlu diketahui bahwa, Rizky Kabah dilaporkan karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam, didalam sebuah konten yang ia buat, tampak Risky Kabah berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.
”Dukun sakti tinggal di rumah ini teman-teman. Namanya Rumah Radakng. Dulu suku Dayak sangat menganut ilmu hitam, makanya di Kalimantan Barat terkenal dengan kesaktiannya suku Dayak sama ilmu hitam,” kata Rizky Kabah disebuah konten tersebut beberapa waktu lalu.
Penulis: Iqbal Meizar
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




