Lima Objek Bersejarah Disidang untuk Jadi Cagar Budaya
Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak lima objek bersejarah di Kota Singkawang disidangkan untuk ditetapkan menjadi objek cagar budaya yang melibatkan tim ahli cagar budaya dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.
Lima objek bersejarah tersebut disidangkan untuk ditetapkan di Gedung Residentielle Afdeling Singkawang, Rabu (24/9/2025).
Lima objek berserah tersebut diantaranya Gereja Kapel Alverno, Water Toren PDAM Singkawang, Tugu Republik Indonesia Serikat, Gedung Santo Leo Rumah Sakit Vincentius, Museum Misi Van Hooydonk Bruter MTB.
“Hari ini kami akan melakukan sidang cagar budaya Kota Singkawang dengan usulan dari masyatakat dan dinas, ada lima objek yang diusulkan untuk diremomendasikan menjadi cagar budaya, kemudian pada sidang penetapan akan dilakukan verifikasi,” ujar Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XII Kalimantan Barat, Juliadi.
Dia menjelaskan bahwa lima objek tersebut sudah dikunjungi. “Mudah mudahan dibutuhkan verifikasi lebih lanjut dari pengelola pemilik terkait objek yang akan disidangkan,” paparnya.
Kadis
“Tidak berhenti disitu setelah dilakukan penetapan objek bahwa diduga cagar budaya ditetapkan cagar budsaya, warisan kebudayaan berupa benda, bangunan struktur, situs dan kawasan melalui proses penetapan,” jelasnya.
Dia menjelaskan dari dulu proses sejarahnya sudah berlangsung dan bukti itu masih kita lihat saat ini. “Keputusan tim ahli cagar budaya bersifat kolektif kolegial dan harus disepakati bersama,” paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang Asmadi mengatakan proses penetapan cagar budaya merupakan melalui proses sejarah yang panjang.
“Sidang yang ditetapkan ini diharapkan ini bukan hanya sekedar bangunan fisik tapi perjalanan Singkawang identitas dan warisan budaya di Singkawang, memberikan warna bagi perkembangan kota Singkawang, tidak hanya benda bersejarah tapi nilai-nilai luhur yang dibangun para leluhur kita,” jelasnya.
Asmadi mengatakan bahwa cagar budaya merupakan warisan bagi generasi muda.
“Selain itu adanya cagar budaya juga berdampak baik bagi Singkawang sebagai kota pariwisata dan berdampak secara ekonomi ke masyarakat,” jelasnya.
Setelah ditetapkan, kata Asmadi, ada rangkaian berikut tugas dan fungsi yang masing-masing ada nilai sejarah, edukasi dan dampak ekonomi serta membuka lapangan pekerjaan.
Asmadi mengimbau bagi bagi tokoh masyarakat dan tokog agama serta masyarakat apabila menemukan diduga objek bersejarah agar segera memberitahukan untuk diproses menjadi objek cagar budaya dengan melalui proses tahapan yang telah ditentukan seuai dengan amanat UU pelestarian budaya.
Penulis : Hendra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




