SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sambas Kejari Sambas Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Asal Malaysia di Sajingan Besar

Kejari Sambas Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Asal Malaysia di Sajingan Besar

Kejaksaan Negeri Sambas terima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah di perbatasan Sambas, Sajingan Besar (Suarakalbar.co.id/HO-Istimewa)

Sambas (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menerima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah dari Penyidik Bea dan Cukai Sintete, Jumat (26/9/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah TA alias Al, yang diduga keras melanggar aturan kepabeanan dengan membawa masuk satu unit mobil impor tanpa menyelesaikan kewajiban bea masuk.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, menjelaskan bahwa bersama tersangka juga diserahkan barang bukti berupa satu unit mobil Volvo C70 berwarna hitam. Selain itu, turut disertakan dokumen kepemilikan kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, serta rekening koran bank atas nama tersangka.

“Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi serta kewajiban pabean sebagaimana mestinya,” terang Amirudin.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan awal, perkara tersebut dinilai cukup bukti sehingga berkas dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti melalui proses persidangan.

Dengan pelimpahan ini, status tersangka dan barang bukti sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Sambas. Proses hukum selanjutnya akan menunggu jadwal persidangan di pengadilan.

Amirudin menegaskan, Kejari Sambas akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen menjaga integritas dalam setiap proses hukum yang berjalan.

“Kejari Sambas berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan keuangan negara. Kami akan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: Serawati

Komentar
Bagikan:

Iklan