Masih Soal PT AHAL, Masyarakat Desa Bumbun Kembali Unjuk Rasa di Kantor Bupati Mempawah
Mempawah (Suara Kalbar) – Perwakilan masyarakat Dusun Nangka Desa Bumbun Kecamatan Sadaniang kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mempawah Kalimantan Barat, Kamis (25/9/2025).
Aksi damai tersebut merupakan susulan, setelah sebelumnya digelar unjuk rasa oleh seratusan warga pada bulan lalu, Senin (25/8/2025) lalu.
Namun pada hari ini, masyarakat Dusun Nangka Desa Bumbun turun dengan jumlah massa yang lebih besar, yakni hampir 500-an orang.
Unjuk rasa damai digelar masih dengan agenda menyampaikan aspirasi dan protes terhadap perusahaan PT AHAL yang beroperasi di Dusun Nangka namun tidak membawa kemanfaatan untuk masyarakat setempat.
Sekitar pukul 11.30 WIB, ratusan warga tiba dengan tertib di Kantor Bupati Mempawah Jalan Daeng Manambon.
Tim gabungan Polres Mempawah, Kodim 1201/Mpw dan Satpol PP yang di-back up BKO Brimob Polda Kalbar dan Yonmarhanlan XII Pontianak tampak sudah bersiaga melakukan pengamanan.
Warga selanjutnya menggelar poster-poster bernarasikan protes atas keberadaan PT AHAL di daerah mereka.
Bupati Mempawah Erlina langsung turun menerima aspirasi warga Dusun Nangka Desa Bumbun.
Ia didampingi Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono dan Dandim 1201 Letkol Czi Ali Isnaini, Wabup Juli Suryadi Burdadi dan Sekda Ismail.
Perwakilan masyarakat, Iman Lewi, menegaskan aksi unjuk rasa ini merupakan kegiatan susulan dari demo bulan lalu, 25 Agustus 2025.
“Kami merasa diabaikan PT AHAL, makanya kami kembali menggelar aksi unjuk rasa susulan di Kantor Bupati Mempawah pada hari ini,” tegas mantan Anggota DPRD Mempawah ini.
Iman Lewi juga kembali menceritakan kesulitan dan kekecewaan masyarakat Dusun Nangka karena perusahaan perkebunan PT AHAL selama 13 tahun beroperasi tidak membawa manfaat.
“Selama 13 tahun beroperasi, PT AHAL telah mengabaikan hak-hak masyarakat Dusun Nangka, baik dalam pemanfaatan lahan, sektor ekonomi hingga minimnya penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya.
Selama 13 tahun, lanjut dia, hanya 1 orang warga Dusun Nangka yang berstatus Buruh Harian Tetap (BHT). Sementara beberapa warga lainnya yang diperkerjakan PT AHAL hanya berstatus Buruh Harian Lepas (BHL).
“Warga kami (Dusun Nangka Desa Bumbun) tak sanggup lagi menunggu terlalu lama. Kami seperti sudah dijajah PT AHAL selama 13 tahun. Karena itu, kami mendesak Bupati dan Pemkab Mempawah agar berpihak kepada masyarakat untuk menuntaskan aspirasi ini,” tegas Iman Lewi.
Begitu pula soal bagi hasil kebun plasma, masyarakat Dusun Nangka Desa Bumbun hanya menerima pembayaran Rp 14 ribu pertahun dari PT AHAL.
“Bayangkan hanya Rp 14 ribu pertahun. Yang berarti hanya seribu rupiah lebih perbulan. Apa ini bukan namanya menjajah!” tegas Iman Lewi.
Selain itu, dalam tuntutan lainnya, para pengunjuk rasa meminta lahan masyarakat dengan luasan sekitar 100 Ha yang tidak diganti rugi tanam tumbuh (GRTT), namun masuk dalam peta HGU, agar dikeluarkan dari peta HGU PT AHAL.
Kemudian, meminta lahan masyarakat dengan luasan sekitar 700 Ha yang sudah di-GRTT tapi tidak dikelola maksimal (ditelantarkan) agar dikembalikan ke masyarakat
“Kami juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat penggunaan sertifikat HGU oleh perusahaan karena masyarakat tidak bisa mengajukan Program Redistribusi Tanah atau Prona sebesar Rp15 juta / pemilik lahan / tahun, terhitung mulai tahun 2021 – 2025 (sekarang),” tegas Iman Lewi.
Penulis: Distra
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




