Nikah Dini Bikin Cemas, Butuh Solusi Tuntas
Oleh: Destia Musfayanti
Pengadilan Agama Kabupaten Sambas mencatat bahwa mulai dari bulan Januari 2025 hingga bulan Juli 2025, terdata sebanyak 78 perkara dispensasi nikah yang masuk ke meja persidangan. Dimana kasusnya adalah para calon mempelai belum mencapai usia minimal yang ditetapkan untuk menikah, yaitu 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.(pontianak.tribunnews.com, 14/08/2025)
Fenomena tingginya dispensasi nikah yang mengakibatkan pernikahan dini sejalan dengan makin maraknya pergaulan bebas ditengah kaum remaja. Kebanyakan dari calon mempelai yang meminta dispensasi nikah adalah mereka yang sudah terlanjur hamil duluan, sehingga mau tak mau harus dinikahkan oleh orang tuanya.
Sebetulnya maraknya pergaulan bebas ditengah remaja ini terjadi bukanlah semata-mata karena faktor internal mereka semata, tetapi ini juga melibatkan lingkungan keluarga, masyarakat, bahkan negara.
Pijakan kehidupan yang sekuler liberal serba bebas membuat para remaja bebas melampiaskan hawa nafsunya dengan berbuat sesukanya, ulai dari berpacaran hingga berbuat zina. Dan mirisnya, ini menjadi hal yang lumrah dan biasa ditengah-tengah masyarakat.
Maka butuh kerjasama semua elemen. Baik dari sisi keluarga/orang tua yang selayaknya memberikan pendidikan pada anak, hingga terbentuk pemahaman mengenai konsekuensi hukum pada setiap perbuatam mereka.
Pendidikan dalam keluarga ini diperkuat oleh kurikulum pendidikan negara. Bahkan, negara melalui sekolah-sekolah akan mempersiapkan para pemuda ketika mereka memasuki jenjang usia pernikahan.
Negara melalui sekolah akan membekali calon pengantin dengan ilmu terkait pernikahan, sehingga ketika pun mereka menikah di usia belia, itu bukan karena akibat pergaulan bebas, tapi karena kesiapan mereka dan menghindarkan diri dari berbuat zina.
Inilah yang akan dilakukan oleh negara yang menerapkan islam kaffah dalam kehidupan, bukan seperti sistem sekarang yang mengagungkan kebebasan.
*Penulis adalah Aktivis Muslimah Kalimantan Barat
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






