SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional KPK Dalami Peran Syaiful Bahri dalam Skandal Kuota Haji Tambahan

KPK Dalami Peran Syaiful Bahri dalam Skandal Kuota Haji Tambahan

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan pemeriksaan saksi Syaiful Bahri (SB) pada Selasa (9/9/2025) tidak terkait jabatannya di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Syaiful diperiksa terkait dugaan keterlibatan mantan staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024. (Beritasatu.com/Aulia Rahman)

Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri (SB) pada Selasa, 9 September 2025, tak ada kaitannya dengan posisinya di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Syaiful dipanggil lantaran penyidik menelisik dugaan keterlibatannya dengan mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024.

“Ada hubungannya dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Menurut Asep, penyidik mendalami pengetahuan Syaiful soal adanya perintah maupun dugaan penerimaan uang dari praktik jual beli kuota haji tambahan untuk Gus Alex. “Perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, sedang kami dalami,” tegasnya.

Wakil Sekjen PBNU Lukman Khakim menegaskan, Syaiful memang tercatat sebagai pengurus Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022-2027, tetapi tidak pernah aktif. “Setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung,” ujarnya.

Lukman juga mengakui Syaiful adalah orang dekat Gus Alex. “Dia anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz (Alex). Selama Alex jadi wasekjen, Syaiful sering menjadi operator lapangan urusan sekretariat dan kepanitiaan,” jelasnya.

KPK telah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak dicegah ke luar negeri, termasuk eks Menag Gus Yaqut. KPK juga menggeledah rumah Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, hingga kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dugaan korupsi berawal dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 calon haji yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, seharusnya kuota dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, kuota justru dibagi rata 50:50.

Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota khusus, yang diduga menguntungkan agen travel. KPK mendalami dugaan adanya aliran dana di balik penerbitan SK tersebut. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan saksi sebelum menetapkan tersangka.

Sumber: Beritasatu.com

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan