SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Bantai Seekor Bekantan untuk Dimakan, Pria di Kalteng Diciduk Polisi

Bantai Seekor Bekantan untuk Dimakan, Pria di Kalteng Diciduk Polisi

Bekantan (Foto:Pixabay.com)

Jakarta (Suara Kalbar)- Kepolisian Sektor (Polsek) Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria yang diduga membunuh seekor bekantan yang merupakan satwa dilindungi.

“Pelaku Samani alias Bapak Rani
warga Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat telah kami tangkap beserta
barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Kapuas Barat
Iptu Eko Sutrisno sebagaimana dilansir Antara di Kuala Kapuas, Senin (15/6/2020).

Kejadian ini berawal dari adanya unggahan
di media sosial Instagram pada Sabtu (13/6), telah terjadi pembunuhan
satwa dilindungi yang diketahui seekor bekantan di Desa Sei Pitung RT
01, Kecamatan Kapuas Barat.

Polisi menunjukkan barang bukti daging bekantan yang dibantai seorang pria di Kapuas. (Antara)
Polisi menunjukkan barang bukti daging bekantan yang dibantai seorang pria di Kapuas. (Antara)

Berbekal
dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan
mengamankan pelaku pada Minggu (14/6), di pinggir sungai dekat rumah
pelaku.

“Pelaku melakukan pembunuhan satwa dilindungi ini menggunakan satu unit senapan angin dengan laras kaliber 5,5 mm,” katanya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti satu
unit senapan angin, daging mentah satwa dilindungi seberat sekitar 9,3
kilogram dan daging yang sempat dimasak seberat sekitar 3 kilogram
dibawa ke Polsek Kapuas Barat untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku
dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara dan denda Rp 100 juta.

Sumber : Suara.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play